Ketua Bidang Advokasi DPN Permahi Angkat Bicara Terkait CSR/PPM Pertambangan di Kaltim

Dedi Dores Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi

KABARMASA.COM, KALTIM - Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) Dedi Dores menilai harus ada transparan nominal Corporate Social Responsibility (CSR) atau Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).(6/2/23)

CSR/PPM merupakan hak para masyarakat yang ditimbulkan akibat pertambangan di areal tertentu. Terkhusus Kaltim yang menjadi penyumbang hasil pertambangan batubara di indonesia. Di Kaltim ada banyak perusahaan pertambangan batubara, Ada juga perusahaan raksasa seperti Kaltim Prima Coal dan juga Berau coal masing-masing memiliki produksi hingga 60 dan 30 juta ton setiap tahunnya.

Dedi menyayangkan tidak adanya perhitungan yang muncul ketika CSR/PPM ini menjadi syarat salah satu dalam penyusunan dokumen di kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kemudian di susun dan dipaparkan dari tingkat Desa.

“Padahal jelas yang  menerima CSR/PPM adalah masyarakat yang wilayah desanya terdampak langsung dengan pertambangan batubara”. Tegas Dedi

Pemuda jebolan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda ini juga menerangkan bahwa dalam perhitungan nilai CSR/PPM pertambangan Batubara tertuang dalam surat keputusan Dirjen Minerba Nomor:466.K/32/DJB/2015 dan perubahan Keputusan Dirjen Nomor:953.K/DJB/2015, jika perhitungan angka ini tidak dipublikasi rentan terjadi penggunaan dana CSR/PPM tidak tepat sasaran.

Mengacu pada Kepmen No 1824 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan Masyarakar jelas untuk menyusun dokumen Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dimulai dari tingkat desa atau kampung dan kemudian disesuaikan dengan aturan lainnya.

Ketua bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi akan menjadikan ini catatan serius untuk juga turut dalam pengawasan CSR/PPM. Dalam Waktu dekat akan berkordinasi dengan pegiat aktivis CSR/PPM di Kaltim untuk mengkaji persoalan ini sehingga masyarakat desa dan khalayak dapat mengetahui perhitungan nilai CSR/PPM.

“Jika menyusun program tidak mengikut sertakan nominal pembiayaan, lalu bagaimana tolak ukur untuk mencapai realisasi dalam pelaksanaan CSR/PPM di perusahaan”,tutup Dedi.

Pewarta _Ija

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts