ISMAHI SUMUT: Minta Usut Tuntas Dugaan Oknum Penyidik Polda Metro Peras Sesama Polisi

KABARMASA.COM, JAKARTA TIMUR-Sekretaris Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Sumatera Utara (ISMAHI SUMUT), M.Fakhrurrozi Nasution meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus oknum polisi sebagai penyidik Polda Metro Jaya yang peras sesama polisi, yaitu Bripka Madih anggota Provost yang bertugas di Polsek Jatinegara Jakarta Timur sebagai pelapor, yang melaporkan terkait penyerobotan tanah milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.

"Bripka Madih bukan dapat pelayanan yang baik oleh penyidik Polda Metro Jaya, malah sebaliknya mendapatkan pemerasan dari oknum polisi tersebut yang meminta uang pelicin berjumlah Rp.100 Juta dan hadiah tanah seluas 1000 Meter,"Ungkap Sekwil Ismahi Sumut pasca ditemui awak media pada Senin,(06/02/23).

Secara pribadi dan sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Wilayah ISMAHI SUMUT yang akrab disapa Rozi, sangat menyayangkan sikap oknum polisi sebagai penyidik Polda Metro Jaya yang melanggar hukum dan menyalahgunakan profesinya sebagai aparat penegak hukum,Tambah Rozi.

"Polisi tidak seharusnya melakukan pungutan liar, karena polisi bekerja untuk mengayomi dan melindungi maysarakat. Maka tidak semestinya oknum polisi sebagai Penyidik Polda Metro Jaya tersebut melakukan perbuatan pemerasan terhadap Bripka Madih, ini sangat bertentangan dengan hukum"

Rozi mengatakan, Bagaimana negara ini mau maju dan rakyatnya taat dengan hukum, sedangkan penegak hukumnya sendiri melanggar hukum atau melanggar aturan-aturan yang dibuat didalam Undang-Undang yang tidak semestinya untuk dilanggar.

"Ini seharusnya tidak di izinkan untuk berlanjut tanpa solusi hukum. Oleh karena itu, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditangani dan mengesampingkan status sosial, walaupun orang yang melakukannya adalah aparat hukum itu sendiri"Tegas Rozi.

Kita tau bahwasanya Belum diaturnya secara jelas tindak pidana pungutan liar dalam KUHP, akan tetapi pungli dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana yang hampir sejenis atau penggabungan dari tiga tindak pidana yang dijelaskan maupun yang diatur di dalam KUHP yaitu sebagai berikut:

1.Tindak pidana pemerasaan 
Dalam kejahatan pemerasan, di mana ada unsur tindakan yang ingin memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain secara tidak sah diikuti serangkaian ancaman, sehingga orang lain dapat memberikan barang atau sesuatu kepadanya. Di dalam tindak pidana pemerasan, dimana terdapat unsur-unsur perbuatan yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian ancaman agar orang lain dapat menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

2.Tindak pidana penipuan
Penipuan dan pemerasan adalah tindakan kriminal di mana ada unsur-unsur yang sama dan saling terkait, antara lain, untuk memberi untung bagi diri sendiri atau orang lain secara tidak sah dengan serangkaian kebohongan untuk atau bagi orang lain untuk menyerahkan barang kepada mereka.

3.Tindak pidana kejahatan jabatan
"Kejahatan jabatan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana sangat berkaitan karena menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya, atau memaksa orang lain demi keuntungannya pribadi"

Sebagai mahasiswa Hukum harapannya bahwa, Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan sanksi yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk Oknum polisi penyidik Polda Metro Jaya tersebut, dan tak hanya sanksi etik akan tetapi harus dikenakan sanksi pidana juga jika semuanya sudah konkret,Tutup Sekwil Ismahi Sumut Farurrozi.(Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts