Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, PT. Kutai Energi Dituntut Ganti Rugi Oleh Pemenang Tender Atas Perbuatannya

KABARMASA.COM, JAKARTA- Baru-baru ini Viral dimedia sosial PT. Kutai Energi didugat oleh salah satu perusahan yang merasa dirugikan, dimana  perusahan tersebut dalam gugatannya meminta PT. Kutai Energi ganti kerugian sebesar Rp.45.152.190.000.- (empat puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Gazali Rachman selaku Direktur CV. Triputra Jaya Makmur telah dikonfirmasi bersama Kuasa Hukumnya Herman Adriansyah, S.H., Dodi Prasetya Azhari, S.H., Bambang Irianto, S.H., saat diwawancara oleh wartawan terkait perkara gugatan tersebut dengan perkara nomor :858/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang sedang dialaminya menerangkan kepada rekan-rekan media media di Jakarta. 02-23-2023

Bahwa berawal pada saat PT. Kutai Energi mengeluarkan surat nomor: 634/KE/EX/VII/2022 tertanggal 20 Juli 2022 yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Kutai Energi diberikan kepada CV. Triputra Jaya Makmur Perihal Pembatalan dan Penyelesaian Rencana Kerjasama. 

Padahal PT. Kutai Energi sudah menerbitkan surat kepada CV. Triputra Jaya Makmur sebagai Pemenang Tender sesuai dengan Surat Nomor: 575/KE/EX/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 perihal Award Letter atas tender Pekerjaan Pembangunan Kawasan Walimpong yang sudah ditandatangani oleh Direktur PT. Kutai Energi dalam surat tersebut berbunyi CV. Triputra Jaya Makmur telah terpilih sebagai pemenang tender proyek PT. Kutai Energi untuk pekerjaan Pembangunan Kawasan Walimpong”. Dan sudah adanya Surat Perintah Kerjasama bahkan dalam tindaklanjutnya sudah saling mengkoreksi dan merefisi Perjanjian Kerjasama.

Ini artinya Perbuatan Direktur a.n. PT. Kutai Energi termasuk perbuatan melawan hukum dikarenakan membatalkan kerjasama secara sepihak sehingga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo.  1367 KUHPerdata.

“Hal ini sangat jelas merupakan tindakan sewenang-wenangan Direktur Utama a.n PT. Kutai Energi prihal Pembatalan dan Penyelesaian Rencana Kerjasama secara sepihak yang mana sangat merugikan Klien kami Gazali Rachman selaku Direktur CV. Triputra Jaya Makmur tentu kami berupaya memperjuangkan hak serta kepentingan Klien kami dengan upaya hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechimatigedaad) terhadap PT. Kutai Energi atas kerugian yang dialami CV. Triputra Jaya Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karenanya kami berharap agar majelis hakim yang terhormat yang menangani perkara ini dapat mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya dalam Posita dan Petitum yang telah kami ajukan dalam gugatan ini”. “Tutup Herman Adriansyah, S.H. selaku Kuasa Hukumnya” saat dimintai keterangan oleh rekan-rekan media di Jakarta. (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts