SEMMI KALTIM nilai implementasi CSR/PPM Tambang Batu bara belum Maksimal: Tidak transparannya nilai CRS/PPM ke Masyarakat desa binaan lingkar Tambang dikaltim

KABARMASA.COM, Samarinda - Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Afry Adit Geofani Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan sejak perubahan undang - undang minerba nomor 4 tahun 2009 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020 belum tersosialisasikan dengan baik ke ruang lingkup pengambil kebijakan di daerah yang nota bene wilayahnya menjadi kawasan pertambangan batu bara, searah dengan regulasi terbaru tersebut memang terkait pertambangan batu bara menjadi kemenangan pemerintah pusat, namun ada hal yang tidak boleh diabaikan bahwa ada tanggung jawab perusahaan pertambangan yang beroperasi tersebut harus mampu memberikan dampak positif terhadap Masyarakat sekitarnya atau lingkar tambang berupa kontribusi CSR/PPM (Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat). Senin (30/01/2023)


hal ini lah yang menjadi konsen serius oleh SEMMI Kaltim untuk di sampaikan secara transparan kebuplik  terkhusus masyarakat desa binaan sekitar tambang sejauh mana terealisasinya hingga saat ini, ada beberapa regulasi yang telah di keluarkan oleh pemerintah yang mengikat kepada perusahan pertambangan tersebut dalam melaksanakan kewajibannya, dalam pelaksanaannya yang kami pantau acap mulai tahap sosialisasi dan penyusunan program 8 pilar dalam kerangka RIPPM (Rencana induk Pengembangan Pemberdayaan masyarakat) perusahan - Perusahaan tidak secara gamlang membahas besaran nilai dari masing2 program dan komulatif anggaran biaya pertahunnya, dan juga kalaupun ada muncul anggarannya patut kami pertanyakan patokan besaran anggran PPM tersebuat, yang kami nilai masih sangat jauh dari harapan

Sebagaimana yang tertuang di beberapa regulasi  terkait hal itu  pada permen esdm no: 11 tahun 2018, permen esdm nomor: 25 tahun 2018, kepmen esdm No: 1824 tahun 2018 dan Permen esdm no: 26 tahun 2018 memang tidak menyebutkan berasan nilai, namun secara logika apa mungkin mayarakat menyusun program tanpa ada nilai dan biaya yang muncul dari program tersebut, bahkan pihak perusahaan dalam pelaksanaan sosialisasinya pun tidak menyampaikan nilai hiaya per program dari PPM mereka kemasyarakat, namun anehnya dalam penyusunan RKAB yang juga terlampiran RIPPM Perusahaan justru ada nilai secara komilatif namun tidak pernah disampaikan kepada pemerintah setempat/desa/kampung pada lingkar tambang perusahaan, sehingga kami menilai terkesan ditutup tutupi oleh pihak perusahan.

Dari hasil kajian SEMMI Kaltim bersama kawan-kawan aktifis peduli Lingkungan dan masyarakat ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, diantaranya adalah Surat keputusan Dirjen minerba No: 466.K/32/DJB/2015 dan Keputusan Dirjen Minerba No: 953.K/32/DJB/2015 tanggal 02 oktober 2015, dalam regulasi tersebut bahwa besaran Nilai dari PPM (Pengembangan pemberdayaan Masyarakat) secara jelas tertuang pada perhitungan harga acuan biaya produksi batu bara. 

Kejangalan inilah yang kami duga ada permainan dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM dan Pihak perusahaan, oleh karena itu kami, SEMMI Kaltim telah mewacanakan kedepan untuk melakukan diskusi publik mengundang semua steekholder untuk membahas terkait berapa nilai CSR/PPM sebenarnya yang harus masyarakat terima untuk terwujudnya nilai keadilan dari dampak ekploitasi perusahaan pertambangan dikalimantan timur, pungkas Afry Adit Geofani ketua Semmi Kaltim. (Redaksi)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts