Sambangi Institusi MA, JMHI desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA -Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar Aksi di gedung Mahkamah Agung (MA), dalam aksi tersebut mereka mempersoalkan atas ketidakmampuan Ketua MA dalam menjaga Marwah dan Independensi Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Peradilan tertinggi (19/1/2023)

Mereka Silih berganti berorasi di atas mobil sound, menyampaikan kritikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Evaluasi terhadap Institusi Mahkamah Agung sehingga lebih baik lagi kedepannya

"Mahkamah Agung Sebagai lembaga peradilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di negeri ini sehingga sangat beralasan untuk dijaga Marwah dan martabatnya, Sangat ironis dan miris karena sikap Ketua MA saat ini tidak berdaya dan melakukan pembiaran penangkapan terhadap Beberapa Hakim Agung lewat Operasi tangkap tangan. Padahal peristiwa tersebut sangat Menodai dan Mencederai Marwah Mahkamah Agung". Tegas Anto Ketua Umum JMHI 

Mereka menegaskan bahwa ketika ketua MA saat ini tidak mampu lagi menjalankan Amanah dan tanggung jawabnya lebih baik mundur dari Jabatannya

"Jika pimpinan MA tidak mampu mengatasi permasalahan di internal MA maka sebaiknya secara legowo untuk mengundurkan diri, sebab jika tidak mengundurkan diri maka potensi pelemahan institusi MA sangat besar , dan terkesan kekuasaan kehakiman tersandra oleh lemahnya kepemimpinan di Mahkamah Agung" lanjut Anto

Selama Republik ini berdiri baru pertama kalinya dipertontonkan bagaimana Marwah dan independensi institusi MA jadi hancur lebur dan Ketua MAnya tidak mampu menjaganya. Upaya membersihkan praktek jual beli perkara dan mafia hukum sejatinya dilakukan secara bermartabat,elegan dan manusiawi. Jika Ketua MA tidak mampu lagi menjalankan Amanah dan tanggung jawabnya lebih baik mundur dari Jabatannya

"Pimpinan MA jangan beranggapan bahwa institusi MA itu adalah milik pribadi atau golongan tertentu, pimpinan MA harus sadar bahwa institusi MA adalah milik masyarakat, mereka hanya diberikan amanah untuk memimpin dan menjalankan tugas sebagai Hakim dalam memutus perkara, jika amanah itu tidak bisa dijaga dan dilaksanakan maka sebaiknya berbesar hati untuk mundur" Lantang orator lainnya (Redaksi)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts