Rumah Ketum PB INSPIRA di Teror Orang Tak di Kenal

KABARMASA.COM, BOGOR - Rumah Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Rizqi Fathul Hakim dibilangan Kedung Halang, Kota Bogor di teror oleh orang tak dikenal sekitar pukul 12.43 WIB tanggal 4 Januari 2022.

Informasi tersebut dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (LBH INSPIRA) Nur Irman Hi Hasan, S.H yang  didapatkan langsung dari Ketum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim melalui whatsapp. 

Dalam kronologi nya, Iman mengatakan ada orang tidak dikenal masuk pekarangan rumah Rizqi tanpa izin, karena dari pantauan CCTV gerak-geriknya mencurigakan, makanya tidak ada penghuni rumah yang mau membukakan pintu. 

Pelaku sempat membuka paksa pintu utama, namun pintu utama terkunci. Lalu pelaku berupaya masuk lewat pintu samping, namun dihalangi oleh Deni (25) salah satu kader INSPIRA Bogor yang sedang berkunjung.

"jadi pelaku tidak sampai masuk ke dalam rumah. Deni sempat bertanya kepada pelaku mencari siapa, lalu pelaku menjawab mencari Rizqi atau adiknya. Karena Deni terasa asing dengan wajah orang tersebut maka Deni inisiatif untuk menjawab Rizqi tidak ada dirumah lagi keluar", ungkap Iman. 

Sedangkan Rizqi yang sedang terbaring sakit mendengarkan pembicaraan pelaku dengan temannya dari dalam rumah sambil memantau dari CCTV, Rizqi merasa tidak kenal dengan orang tersebut dan tidak pernah ada urusan atau janjian dengan orang tersebut, karena alarm CCTV berbunyi karena pelaku memaksa masuk lewat pintu utama, sontak Rizqi langsung menghubungi AIPDA Andri Anggota Polresta Bogor Kota dan dirinya.

Dirinya mengatakan, didalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 memberikan sanksi tegas terhadap orang yang memasuki pekarangan orang tanpa izin, bahwa memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.

"Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)", terang Iman. 

Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). 

"Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi Ketum PB INSPIRA untuk memproses hukum pelaku tersebut ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.

Dari keterangan CCTV, pelaku menggunakan mobil silver. Terduga pelaku tidak satu orang, karena terlihat sudah ada beberapa orang yang menunggu didalam mobil dan berpesan kepada Deni akan kembali lagi sampai bisa bertemu dengan Rizqi.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts