PTKP SEMMI JAKTIM; KEMENAG Pemanfaatan Krisis, Yaqut Cholil Sakit Jiwa, Kenaikan Biaya Haji Apakah Untuk Menutupi Dugaan Anggaran Yang Telah Di Korupsi?

KABARAMASA.COM, JAKARTA- Diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69,1 juta per jamaah atau naik sekitar Rp30 juta dibandingkan tahun lalu. Biaya haji pada 2022 sebesar Rp39,8 juta per jamaah pada Kamis (19/1/2023).

Bandi selaku PTKP SEMMI JAKTIM menyangkan sikap Menteri Agama dengan mengatakan bahwa " Menanggapi notifikasi yang beredar di jejaring media sosial, jelas menggerakkan simpatisan publik atas rencana kementrian agama RI upaya membuncitkan biaya haji sebesar 69,2 juta, justru kontroversi dengan pernyataan Arab Saudi yang menurunkan biaya haji sebesar 30%, lalu alasan apakah rencana kemenag tersebut ?. SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA TIMUR tak tinggal bisu, juga takan menutup mata", ujarnya.

" PTKP SEMMI JAKTIM menolak upaya dan perencanaan kenaikan biaya dana haji sebesar 69,2 juta. mengingat masyarakat Indonesia yang di dominan umat muslim bahkan salah satu muslim terbesar di dunia. tentunya ibadah haji adalah suatu kewajiban dalam menjalankan rukun Islam yang ke-5, bukan hanya itu, masyarakat juga berada dalam iklim traumatik krisis yang berkepanjangan, dari dampak wabah Covid19 yang tak kunjung usai. Hal tersebut jelas menyulitkan masyarakat muslim untuk dapat menjalankan kewajiban nya, apalagi kalau naiknya biaya haji, sama halnya kemenag memabatasi umat muslim Untuk menunaikan ibadah haji. bukannya pemerintahan yakni Kemenag, ialah menjadi wadah solutif bagi umat muslim, bahkan agama-agama yang lain, tapi kok malah menjadi pragnosis konflik di tengah maraknya aliran praktek-praktek KKN yang membudidaya".

Ia juga memandang sikap Yaud Cholil selaku Menteri Agama kurang tepat

"Mengingat Kepemimpinan yaqud Cholil dalam beberapa tahun ini yang menahkodai Kementrian Agama RI, juga selaku kader aktif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni sebagai figur publik, seharusnya menjadi cerminan utuh dimata masyarakat, bukan malah menjadi cerminan pecah yang menambah konflik dan mengundang badai. 
Berhubung dengan pernyataan dan catatan KPK tentang kemenag, ternyata kemenag sering tersandung kasus korupsi yang juga diduga melibatkan pucuk pimpinan Kemenag yakni yaqud Cholil maka berdasarkan UU No. 31 thn 1999 jo UU No 20 Thn 2001, jelas Yaqud Qolil sudah memenuhi Prosedur regulasi yang mana seharusnya sudah di panggil dan di periksa oleh KPK serta penegak hukum lainnya demi mendapatkan kepastian hukum. hal tersebut telah mengikis kepercayaan masyarakat secara sadar". 

"Tak lupa Praktek KKN dan gejolak Di tubuh kemenag ternyata memberikan arus koneksi yang kompeten kepada BPK untuk mengaudit dana haji yang tidak transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Jo UU No. 11 Tahun 2008 tentang keterbukaan ke publik, juga lembaga Yudikatif seperti KPK, POLRI DAN KEJAKSAAN seharusnya bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, karena cita-cita tertinggi dari hukum adalah memberikan keadilan serta kepastian hukum. Agar dapat menyulam kembali kepercayaan masyarakat yang pernah tercecer akibat dari badai yang melanda Kemenag". Jumat, (27/01/23).

Sehubungan Dengan Rencana Pemerintah Republik Indonesia Untuk Menaikan Biaya Haji Dari Rp 39,8 juta Sebesar Rp 69,2 Juta maka SEMMI JAKTIM PTKP Mengeluarkan Pernyataan : 

1. Meminta Presiden Jokowi Dodo Untuk Segera Mereshuffle Yaqud Cholil Dari Pimpinan Kemenag.

2. DPR RI Untuk Menguak Dan Mengaudit Anggaran Dana Haji Yang Tidak Transparan.

3. KPK Panggil & Periksa Yaqud Cholil Yang Diduga Banyak Tersandung Kasus Korpusi.

4. Tolak Kenaikan Biaya Haji 69,2 juta yg kontroversi dengan peryataan Arab Saudi Yang Menurunkan Biaya Haji Sebesar 30%.(Redaksi)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts