Perppu Cipta Kerja Merupakan Keseriusan Pemerintah Menghadapi Krisis Global

Muhammad Senanatha (Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia) 


KABARMASA.COM, JAKARTA - Penerbitan PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan kepastian hukum dikarenakan adanya kekosongan hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional. Penerbitan PERPPU diatur oleh UUD 1945 pasal 22 :

 

(1)              Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)              Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3)              Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

 

Dilanjutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan yang memaksa :

 

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. 

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undangundang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

 

Penerbitan PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai ketentuan diantaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang mendesak. Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke 14 dengan probabilitas masuk krisis hanya 3%.

 

Tujuan PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti, S.H. dalam buku yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan,” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya sedangkan Tujuan PERPPU tersebut untuk mencegah resesi, adanya kekosongan hukum dan pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia.

 

Bermula dari perang Rusia-Ukraina dilanjut dengan harga minyak dunia meningkat menjadi efek domino kenaikan harga pasar dan keluarnya peringatan Bank Dunia tentang resesi global. Dengan demikian Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) sepakat dan berkomitmen untuk mengsosialisasikan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts