Muhammad Senanatha (Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia) |
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
Dilanjutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.
138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan
yang memaksa :
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada
sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah
tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan
cara membuat undangundang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup
lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk
diselesaikan sesegera mungkin.
Penerbitan PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah
sesuai ketentuan diantaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang
mendesak. Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF
adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei
Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi
mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di
masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke 14 dengan probabilitas
masuk krisis hanya 3%.
Tujuan PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras
dengan Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti, S.H. dalam buku yang berjudul “Dasar-Dasar
Hukum dan Pengadilan,” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara
yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya sedangkan Tujuan PERPPU tersebut untuk mencegah resesi, adanya
kekosongan hukum dan pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya
kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia.
Bermula dari perang Rusia-Ukraina dilanjut dengan harga
minyak dunia meningkat menjadi efek domino kenaikan harga pasar dan keluarnya
peringatan Bank Dunia tentang resesi global. Dengan demikian Pimpinan Pusat
Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) sepakat dan berkomitmen untuk
mengsosialisasikan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP GMHI
mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan
bahu membahu untuk menghadapi krisis global.
No comments:
Post a Comment