KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Semakin lama semakin parah proses penegak hukum di dunia hiburan di kota Batam provinsi Kepulauan Riau tanpa pengawasan dari instansi terkait menyangkut peredaran mikol.
“Seperti Mikol Merk RIO COCKTAIL dan MAN BEER beredar dengan bebas di setiap tempat hiburan malam”. Selasa (10/01/2023)
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media Mikol produk negeri tirai bambu ( Cina ) tanpa perijinan bisa dijual bebas di tempat hiburan malam tentang waktu cukup lama selama 5 Tahun.
“Tentu sangat aneh sekali minuman mikol yang di konsumsi untuk masyarakat tanpa memiliki perijinan”.
Dari sumber yang menceritakan kepada media,baik ijin dari Bp Batam, maupun Bea dan cukai serta pemerintah kota Batam tidak ada sama sekali,konon katanya Perusahaan Distributornya yaitu PT Buana Omega Sakti.
Berapa banyak kebocoran pajak dari peredaran mikol merk RIO COCKTAIL dan MAN BEER selama 5 tahun ini pungkas sumber jika dihitung.
Humas Bea dan cukai Batam saat dikonfirmasi dan ditanyakan apakah PT Buana Omega Sakti memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena cukai ( NPPBKC ) tidak merespon.
Sementara sumber lain mengatakan hasil konfirmasi kepada BP Batam, mengatakan Bp Batam melalui pelabuhan satu pintu PTSP tidak pernah mengeluarkan ijin mikol apalagi sudah 5 tahun ,itu ilegal katanya.
Untuk kepentingan perimbangan berita media masih berupaya menghubungi pihak PT Buana Omega Sakti.Ungkapnya Ketum Aliansi LSM Ismail Ratusimbangan (Redaksi)
No comments:
Post a Comment