Pernyataan tersebut resmi diungkap oleh salah satu tokoh pemuda Bantaeng M.AKBAR melalui Komunikasi Whatsapp dgn media ini mengatakan:
Bahwa, " Saya Menilai Seleksi Panwascam Tersebut diduga Cacat Hukum, Bahwa Tahapan Seleksi Dari Awal Tidak Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku , dimana terdapat peserta yang terpilih Memiliki Riwayat Pekerjaan Lain.
Lanjutnya,,Seharusnya Bawaslu Bantaeng terlebih dahulu mensosialisasikan dari awal agar masyarakat tau tentang pedoman pembentukan panwascam Sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354 Tahun 2022.
Masih menurut M.AKBAR " Berdasarkan Hasil Pengumuman Nama nama Terpilih Anggota Panwaslu Untuk Kecamatan Bantaeng Terdapat Peserta Yang masih aktif Sebagai Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Yang menurut saya Sangatlah Bertentangan dengan Peraturan yang ada sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada pasal 117 ayat (1) huruf K Menyebutkan: " Bersedia Mengundurkan diri Dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apabila telah terpilih Yang Dibuktikan dengan surat pernyataan."
Artinya, Saya Menduga Bahwa Peserta yang Telah terpilih dari Kecamatan Bantaeng tersebut Belum Mengundurkan diri dari organisasi Kemasyarakatan dan masih aktif menjalankan Kegiatan organisasi.
Di persyaratan untuk menjadi panwascam juga dilarang untuk merangkap jabatan dan Harus Bekerja Penuh Waktu, Tambahnya.
Selanjutnya di tanya apa langkah yg harus dilakukan Tehadap Penetapan Nama nama Terpilih Anggota Panwascam Khususnya di kecamatan Bantaeng,,?
M.AKBAR Menjawab Bahwa Saya Akan Melakukan Upaya Hukum Yakni Mengadukan Persoalan ini Ke DKPP RI di Jakarta,
" insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan register perkara ini ke DKPP , sekarang saya sedang Menyusun Pokok- pokok aduan Yang diperkuat dgn bukti-bukti yang ada, Mohon Doa Semua Warga Bantaeng Semoga Semuanya Berjalan lancar dalam rangka mengakkan Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
No comments:
Post a Comment