M. Fachrul Hudallah Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI |
KABARMASA.COM, SEMARANG, JAWA TENGAH-Banyaknya gerai Mixue yang telah menjamur di beberapa tempat di Indonesia ternyata masih belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini tentu menjadi sorotan dari Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).(05/01/2023).
"Menjalankan usaha makanan atau minuman di Indonesia harus dibarengi sertifikasi halal. Sesuai dengan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf h telah menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label," kata salah satu Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI, Muhammad Fachrul Hudallah.
Menurutnya, label halal sangat penting untuk makanan atau minuman yang beredar di Indonesia sehingga konsumen merasa yakin dan aman untuk mengonsumsinya sesuai dengan ketentuan pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Gerai yang terkenal di beberapa titik di Indonesia tersebut telah datang sejak tahun 2020 di Cihampleas Walk, Bandung dan saat ini tengah membuka frenchise .
Konsumen yang posisinya lemah, seharusnya menganalisis dan memahami bahwa label halal itu penting demi keamanan dan keselamatannya sehingga jangan sampai hanya ikut-ikutan trend kekinian.
Fachrul juga mengatakan bahwa terkadang mayoritas masyarakat di Indonesia ingin terkenal serta mengikuti isu-isu terkini sehingga bila ada produk baru yang ramai dan membuat penasaran, mereka akan berbondong-bondong membeli.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan bahwa Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI karena proses pengajuan di tahun 2021 masih dalam proses.
"Hal ini tentu menjadi perhatian bersama agar beberapa pihak dapat mendesak kejelasan mengenai sertifikasi halal dari Mixue karena penyebarannya yang pesat tetapi tidak diimbangi dengan logo halal yang tercantum dalam gerai. Tentunya pihak dari Kemenag perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan pada konsumen," lanjut Fachrul.
Dia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara pihak MUI, Kemenag, dan juga pihak Mixue agar kejelasan dan hak konsumen mengenai produk yang jelas, jujur, dan benar serta hak-hak lainnya dapat terpenuhi dengan baik demi kesejahteraan bersama.
No comments:
Post a Comment