Kuasa Hukum IKABSU Versi Boni Ginting Angkat Bicara | Isomasi Notaris sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Terlalu memaksa, kata itulah yang dianggap tepat demi ambisi kepentingan pihak tertentu, sehingga IKABSU Kota Batam yang didirikan lebih kurang 20 Tahun yang lalu akhirnya pecah belah. Kamis (19/01/2023)

Dengan upaya persatuan dan kesatuan yang di inisiatorkan tokoh-tokoh tua dan muda asal sumut dalam pelaksanaan MUBES Ke IV IKABSU pada dasarnya sudah berjalan dengan baik, semua pihak terlibat dan ikut serta menyelesaikan rapar rekonsiliasi antara pengurus, tokoh tua dan muda serta pendiri IKABSU yang dilaksakan pada tanggal 21 Maret 2022 di Hotel Batam Centre, hingga menghasilkan keputusan Kolaborasi Panitia SC dan OC untuk Pelaksanaan MUBES IKABSU yang di tetapkan pada tanggal 21 Mei 2022.


Dengan Semangat kebersamaan, akhirnya MUBES ke IV IKABSU pada tanggal 21 Mei 2022 berjalan lancar dan baik, dan menghasilkan keputusan terpilihnya Ketua Umum Boni F Ginting dan Sekretaris Umum IKABSU Raja Indra Mora periode 2022 -2027.


Tapi, dengan manuver beberapa oknum dan pengurus yang katanya dekat dengan penguasa disumut dan Batam, memaksakan diri melaksanakan lagi MUBES berdasarkan versinya dan sayangnya diaminkan oleh penguasa di Sumut, hinga terjadi perpecahan sesama anak sumut yang ada di batam.


Boni Ginting, Ketua Umum IKABSU mengatakan cukup prihatin dan menyayangkan apa yang terjadi, terkait perpecahan yang terjadi di IKABSU.



Program Bakti Sosial Sunat Massal dan Pengobatan Gratis IKABSU ( Ist )
Ia menjelaskan “ Kita prihatin dan menyayangkan apa yang terjadi, tapi ya sudahlah itu hak saudara-saudara kita yang terlalu memaksakan ambisinya, harusnya kita bisa bersama - sama membangun IKABSU demi kepentingan masyarakat sumut yang ada di Batam.”


“Yang menjadi masalah serius adalah terkait legal stending yang terlalu dipaksakan mereka, AHU dan SK Menkumham serta NPWP kita sudah terbit, kok bisa mereka (Versi Udin CS) terbitkan lagi AHU dan SK Menkumham dengan menggunakan No NPWP kami?,” Ujar Boni dengan nada heran.


“Sah-sah saja mereka kalau mau buat organisasi atau paguyuban/perkumpulan mengatas namakan warga asal sumut, apapun namanya, tapi terkait legal standing IKABSU, mereka sudah menggunakan No NPWP IKABSU kita, ini yang tidak benar “ tegas Boni.


“Dan ini, kami melihat adanya dugaan terjadi mal administarsi pengurusan akte AHU dan Menkumhamnya, kenapa notaris Yulianti ( Notaris Udin CS ) bisa menerbitkan berdasarkan no NPWP yang kami punya.“ jelas Boni.


“Kita sudah serahkan masalah ini kepada kuasa hukum IKABSU, semoga bisa diselesaikan dengan baik, demi persatuan dan persaudaraan kita semua warga negara asal sumut yang ada dibatam” terang Boni.



Suherman, SH. Koordinator kuasa hukum IKABSU menyatakan, “Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait permasalahan Legalitas IKABSU, kebenaran ini akan kita ungkapkan, langkah awal kita akan melakukan somasi kepada notaris Yulianti yang telah mengeluarkan Akte, AHU dan SK Menkumham yang baru berdasarkan No NPWP yang kita terbitkan.”


Berikut Tanggapan dari Kuasa Hukum :

-Bahwa Kami meminta pada Sdr. Ibu Notaris Yulianti, SH.M.Kn. utk dapat menjawab Somasi 1 dan Somasi 2 kami, agar dapat diklarifikasi atas adanya Pemakaian Dokumen Klien Kami seperti NPWP IKABSU dengan objek pajak Boni F Ginting dan Raja Indra Mora selaku ketua Umum dan Sekretaris Umum IKABSU dengan No: 60.22110921200061 dengan Alamat Ruko Megalegenda Blok E1 No.23- 24 Baloi Permai Batam, Kota Batam Kepulauan Riau.


Tambahan dari kuasa hukum Ikabsu, : Tidak memungkinkan adanya perubahan NPWP baik itu dari Notaris maupun Dirjen AHU Kemenkumham, karena utk tentang NPWP “Tidak ada kaitan antara Notaris dengan Dirjen Pajak”.


jadi salah besar jika Notaris dapat merubah Objek Pajak karena NPWP itu jika ada perubahan, harus ada surat pernyataan dari Objek Pajak secara tertulis dan diatas kertas bermeterai cukup yang diatur oleh Undang-undang 


“Shingga dapat kita sebut ada dugaan Mall administrasi”


Bahwa dengan Pemakaian NPWP Klien, Kami menduga Notaris atau orang yang menyuruh Notaris untuk Mendaftarkan Nama Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara yang disingkat dengan IKABSU, dengan memakai data NPWP Klien dapat memuluskan sistem Verifikasi data Dirjen AHU Kemenkumham, sehinga dapat mencatatnya Nama Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara yg disingkat dengan IKABSU dan masuk dalam Kriteria Dokumen Resmi dengan mengeluarkannya Nomor Dirjen AHU Kemenkumham RI No AHU : 0002052.AH.01.08 Tahun 2022 dan disebut suatu Lembaran yang Resmi dan otentik.



Bahwa dalam Pebdaftaran Pada Dirjen AHU Kemenkumham, disaat Akta Perubahan di Buat Sdri. Notaris YULIANTI,SH.M.Kn. wajib melengkapi data data yg benar dan dapat melihat secara jelas No. NPWP yang sudah ada dan NPWP yang belum ada kepemilikannya, dan dapat menkroscek kebenaran NPWP pada Dirjen Pajak yang ada di Batam. 


Saya sangat menyesalkan atas perbuatan itu tidak dilakukan, dan saya berpendapat tidak memungkinkan dalam satu tahun di tahun 2022 ada 2 tindakan perubahan dengan memakai NPWP yang sama .


Apakah Akta Yang 2022 Milik Klien ( Akta -1-) dari Notaris Jumala, SH.M.Kn. sehingga ada pada Pada Sang Notaris Sdri. Yulianti, SH.M.Kn. ? Siapa yang memberikan sehingga terjadi Perubahan ?

Bahwa atas tuduhan Pemalsuan tersebut, kami secara kasat mata hukum dapat mengatakan ada unsur Pidana nya itu, dan apa yang tertuang pada Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan dengan ancanan hukuman penjara 7 tahun itu dan Pejabat yang bertanggung jawab serta membantu pelaksanaan dapat dijerat pasal 55 KUHP Pidana dasar ya ada, yaitu : Objeknya NPWP, Memakai data Otentik orang lain dalam membuat Akta dan Pemulusan Pendaftaran Verifikasi kriteria dokumen Resmi data Nama pada Dirjen AHU Kemenkumham RI.


Pemakaian Data Otentik org lain ( Klien) untuk menimbulkan Data Otentik perkumpulan baru dan yang dibutuhkan data resmi orang diberikan pada Dirjen AHU Kemenkumham RI.


Delik Pemalsuan Dokumen data (mutlak) adalah suatu Tindak kejahatan yang wajib ditindak lanjuti oleh aparatur Hukum.

Yang terlibat terlibat dapat dijerat pasal 55 KUHP Pidana .Pasal yang dapat dikenakan adalah pasal 264, pasal 266 ayat v1 dan ayat 2 KUHPidana
Pasal 266 ayat 1 adalah :
Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan Palsu ke dalam suatu akta otentik tentangbsesuatu kejadian yang kebenarannya dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan itu seolah-olah bahan keterangannya cocok dengan hal sebenarnya , maka kalau dalam penggunaanya dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama tujuh tahun.


“Jadi kami minta agar Sdri. Notaris Yulianti,SH.M.Kn. dapat menjawab penawaran surat yang kami berikan padanya.” Papar Suherman. SH. 



Raja Indra Mora selaku Sekretaris Umum IKABSU juga ikut menjelaskan “ Pada bulan juni 2022 telah terbit SK menkumham IKABSU yang di Nahkodai Boni Ginting, dimana proses dari SK menkumham tersebut telah dipenuhi di Notaris Jumala SH, berdasarkan berita acar, laporan mubes ,dokumentasi mubes ,foto2 dan video sebagaimana yang diisyaratkan dalam hal pembuatan akte perubahan, dan oleh notaris dikirimkan ke menkumham agar keluar AHU dan SK menkumham.”


“Dan ternyata, pada bulan november 2022 telah terbit lagi SK menkumham yang baru melalui Notaris Yulianti ( versi Udin CS ), setelah disimak baik-baik, ternyata salah satu syarat awal yaitu NPWP memakai NPWP IKABSU yang terdahulu.” Ujar Indra.


Kami mungkin mengerti maksud saudara-saudara kita itu ( Udin CS ), yaitu mau menghilangkan IKABSU yang sudah dibuat dengan baik dan secara prosedur, akan tetapi secara etika itu tidak dapat kita terima karena membuat malu warga asal sumut, dimana kita warga sumut menjunjung tinggi santun santun dan toleransi, akan tetapi yang dilakukan mereka adalah mau menghapus IKABSU yang SAH dengan menggunakan No NPWP kita untuk menerbitkan SK Menkumham mereka, hal ini tidak dapat ditolerir karena dampak dari penggunaan NPWP kita adalah objek pajak tetap atas nama Ketua Umum Boni F Ginting, yang beralamatkan tetap diruko mega legenda.” Ujar Indra.


“Jelas kan, jadi persyaratan dari notaris Julianti ke menkumham tentang NPWP tersebut adalah penipuan dengan mengambil dokumen sah orang lain untuk kepentingan diri sendiri, dan ini dapat dikenakan pasal 372 atau 363 dimana untuk menyelesaikan hal tersbut kami selaku IKABSU yang SAH membuat somasi ke notaris Yulianti yang melanggar penggunaan NPWP kami tanpa seijin dari kami sebagai persyaratan dari SK menkumham.” kata Indra, pria yang berperawakan gondrong ini.


“Kami juga sertakan surat ke menkumham tentang SK menkumham yang dikeluarjan Notaris Julianti yang memakai NPWP Kami tersebut, oleh karena itu untuk selanjutnya melalui kuasa hukum, kami akan mengajukan gugatan baik secara perdata atau pidana kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan No.NPWP tersebut agar kedailan dapat ditegakkan secara utuh.” Tutup Indra Mora.(ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts