Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media KABARMASA.COM dilapangan selama ini bahwa di Botol minuman tersebut, tampak tidak memiliki label SNI dan bertuliskan Aksara China.
Adapun peredaran luas yang di edarkan Oknum pengusaha Minuman alcohol merek Rio Cocktail yaitu seperti di Tempat Hiburan Malam (THM) yakti di:
1. Di pujasera winsor
2. Di puja sera sebelah sidney Hotel
3. Oreon Ktv and baar bt aji
4. Boombastis Ktv and baar
5. Morena KTV and Baar Nagoya
maka jenis merek minuman tersebut, Telah terdapat 8 jenis varian rasa RIO Cocktail yang dikemas dalam botol berukuan 275ml, yaitu:• Black Currant + Orange + Vodka (4,3%) • Lime + Cucumber + Rum (4,3%)• Fruit Punch + Vodka (4,2%) • Rose + Whisky (4,2%) • Peach + Brandy (4,2%) • Grape + Brandy (4,5%) • Strawberry + Vodka (4,2%)• Blueberry + Vodka (4,2%) dan Man Beer
yang anehnya lagi, pengusaha yang cukup berani menjadi sponsori event-event dengan mengundang artis atau DJ (Disk Jockey) untuk tampil di tempat hiburan malam, meski belum memiliki izin yang cukup lengkap”.
Mikol tersebut sudah beroprasi selama 5 tahun dan dipasarkan Se-Kota Batam, di duga tidak memiliki surat ijin-ijin Resmi, mikol tertulis apstark cina yang tidak di mengerti masyarakat Kota Batam
Disamping itu salah satu menejer tempat hiburan malam Karoke & PUB BOMBASTIS berinensial ,I . Saat di komfirmasi oleh redaksi mediatrias terkait beredarnya micol yang belum memeiliki izin sampai saat berita ini di publikasikan belum memberikan penjelasan kepada awak media.
“Kepala disprindag Kota Batam Gustiawan Riau menyampaikan ke awak media lewat whatsapp bahwa perijinan tersebut Khusus utk izin /perizinan ada di PTSP dan Disprindag tidak mengeluarkan izin”
Saat kabarmasa.com konfrimasi ke Pihak Humas Bea dan Cukai tipe B Rizki Hanafi mau menanyakan No Pokok Pengusaha Barang kenak Cukai (NPGBKC) PT Buana Omega Sakti melalui call biasa dan aplikasi WhadsApp ceklis satu dan tidak dapat di hubungi atau pihak Bea dan Cukai Memblokir Nomor kabarmasa.com, terkesan Pihak Bea dan Cukai Kongkalikong ke seluruh mafia di Kota Batam
Pihak PTSP tidak mengeluarkan ijin mikol beredar secara resmi, saat di konfrimasi Harlas Buana PTSP engan tangapi terkait perizinan tersebut.
“Terkait Perizin Mikol tahun 2019 sudah tutup tidak dapat buka lagi serta tidak dapat membuat perpanjang izin, apa lagi sudah berjalan 5 tahun mikol tersebut tidak memiliki izin BPOM, meminta pihak terkait untuk dapat menutup PT Buana Omega Sakti”
Perda Kota Batam No 19 tahun 2001 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengadilan Minuman Berakohol Kota Batam, BAB IX Ketentuan Pidana Pasal 14 Ayat 1 Pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah
pelanggaran.
Harusnya instansi yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal ini. Sebab jika peredaran tersebut dibiarkan terus menerus, maka negara dalam hal ini dirugikan. Mana ada bagaiman cara menghitung pajak penjualan Mikol, kalau izinnya saja belum ada, Daerah dirugikan. Harusnya aparat hukum terkait, mengambil tindakan tegas, bila perlu proses pidana (ZS)
No comments:
Post a Comment