Kewenangan Penyidikan Oleh OJK Sangat Bertentangan Dengan UU POLRI Atau KUHAP

KABARAMASA.COM, JAKARTA - DPR Resmi mengesahkan RUU tengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan di Senayan, Jakarta pada hari kamis (15/12/22).

Muksin Mahu  selaku Presiden Mahasiswa UIC Jakarta mempersoalkan pasal yang menurutnya kewenangan OJK bersinggungan dengan pihak penyidiik lainnya.

"Saya sangat tidak setuju bila ketentuan dalam pasal 49 ayat 5 UU PPSK yang berbunyi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik otoritas jasa keuangan, bahkan OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan".

Saya tidak yakin jika kewenangan penuh yang sudah di berikan kepada OJK untuk dapat melakukan penyidikan atas tidak pidana jasa keuangan yang dapat berjalan secara taransparan dan terbuka di negeri ini,
Karena sampai saat ini masih ada beberapa lembaga-lembaga yang sudah di percayakan langsung oleh pemerintah tidak dapat menjaga dan menyelesaikan tanggungjawabnya secara baik untuk dapat mengontrol segala aset-aset negara atau keuangan negara. ujarnya saat diwawancarai (sabtu, 7/01/ 2023).

Ia juga menyangkan sikap Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia dengan menyampaikan bahwa

"Pemerintah dalam hal ini DPR RI jangan asal mengesahkan UU PPSK namun juga memberikan usulan terhadap lembaga terkait untuk memperkuat fasilitas yang sudah di berikan oleh negara agar dapat melawan segala modus-modus kejahatan di sektor keuangan, Bukan malah menjadikan OJK sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan bahakan mencoba menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana di sektor keuangan kaya begini".

Saya lebih apresiasi terhadap polri atas keberhasilanya dalam mengungakap segala bentuk kasus-kasus di sektor keuangan yang menyita banyak perhatian masyarakat.

Tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan saya yakin penyidik OJK belum tentu tahu dan dapat menyelesaikannya secara digital di mana pelaku sering menyembunyikan aset-aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya.

Dan saya kira proses penyelidikan dan penyidikan ini adalah ranahnya polri yang sangat cepat dan profesional untuk dapat membongkar modus-modus operandi pelaku kejahatan di sektor keuangan sehingga sangat cepat kejahatan-kejahatan tersebut biasa terungkap di hadapan publik.

UU PPSK sangat memberikan kewenangan penuh kepada otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan namun aturan di dalam UU PPSK juga tidak boleh menyimpang dari kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP karena menurut KUHAP polri juga merupakan penyidik tunggal yang di perintahkan langsung oleh undang-undang untuk dapat menjaga kepastian hukum dan keadilan yang menyeluruh di tanah air ini, pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts