KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Kasus dugaan Korupsi SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 di kejaksaan negeri Batam sudah menentukan Tersangka, namun nama tersangka belum di umumkan ke publik oleh kejaksaan negeri Batam.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa Media mengatakan, saya tidak yakin hanya 2 orang tersangka jika dikembangkan pasti akan bertambah, jangan sampai nanti ada merasa ada yang dikorbankan saja. Selasa (10/01/2023)
Adapun kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 sebesar Rp 2.673.000.000,00 yang di menangkan PT Sarana primadata dan sudah di bayar lunas 100 %. Oleh PT Sarana primadata pekerjaan tersebut disub kontrakan kepada PT Exindo informasition Technologi sebesar Rp 1.250.000.000,00. Hasil audit BPKP perwakilan provinsi Kepulauan Riau kerugian negara sebesar 1.893.3000.000,00.
Jika untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 kerugian negara, sebesar Rp 1.893.3000.000,00 berapa kerugian negara untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020? Ujar Ismail dengan mimik bertanya?.
Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 selaku PPK inisial R dan perusahaan pemenang tender PT Sarana primadata Direktur nya inisial F, sedang kan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 PPK nya inisial FR dan perusahaan yang ditunjuk adalah PT Pelni Direktur nya inisial MK, proses tanpa tender lelang yaitu Penunjukan langsung ( Pl ) kontrak sebesar Rp 1.260.000.000,00 tentunya kejaksaan negeri Batam harus menjelaskan kepada masyarakat kota Batam tegasnya.
“Hasil Konfrimasi Kabarmasa.com ke Kejari Batam Bidang Pidsus, benar ada pemanggilan saksi pada tanggal 17 Januari 2023 dan itu terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan SIMRS BP Batam T.A. 2018 dengan Tersangka RM dan PAP”
Sebab pada saat pejabat kejaksaan negeri Batam terdahulu yaitu Polin Octavianus Sitanggang, SH, MH, MM dan Kasi Intel kejaksaan negeri Batam terdahulu yaitu Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut di lidik oleh kejaksaan negeri Batam, kenapa kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 hilang, sedang kan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2020 ini kesalahan prosedur.
Tentu ini akan kita pertanyaan secara kelembagaan kepada kejaksaan negeri Batam, jika tidak kita meminta kejaksaan tinggi kepri untuk ambil alih atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) supervisi karena angka 1 (Satu) miyard lebih tutupnya. (ZS)
No comments:
Post a Comment