KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan pembahasan OJK menjadi penydidik tunggal tindak pidana sektor keuangan, Menurut Frans Freddy SH ketua umum poros muda indonesia dan Praktisi Hukum,ini dapat menjadi penyalahgunaan Wewenang oleh OJK, saya tidak yakin penyidik OJK mampu di karenakan itu harus hadir di seluruh indonesia apakah mampu di kelola dgn baik oleh OJK, sesuai ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana, Kepolisian Indonesia (Polri) adalah penyidik tunggal. karena Polri merupakan penyidik tunggal, yang diperintahkan oleh Undang-Undang," Tutur Frans
Berdasarkan acuan pada Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1, dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri.
Maka itu, tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab, Polri merupakan penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal dan tindak pidana jasa keuangan.
kami meminta untuk segera di revisi karena dapat membuat kolusi dan tidak kepastian hukum kembalikan lagi ke polri, kalau ini berlaku bagaimana kasus yang sedang berjalan, Terlepas jenis - jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Frans memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.
Menganggap kewenangan absolut OJK justru berpotensi celah korupsi baru. Menurut saya, dengan keluarnya UU PSK, berarti pembentuk UU ingin memberikan justifikasi penguatan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal terkai dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian penyidik OJK adalah penyidik sah menurut UU PSK jo UU OJK. Penyidik OJK berarti tidak tunduk pada pasal 6 (1) KUHP.
Jika dipraktekan akan bisa terjadi ketidakharmonisan norma antara UU PSK vc KUHAP dan UU Kepolisian, ada sebuah adigium hukum yang harus di ingat Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum, kita harus tetap berpatokan dengan aturan hukum sebagai pedoman penegakan hukum, tutup frans.
No comments:
Post a Comment