Bongkar mafia tambang yang terlibat dalam Pt Maesa Optimalah Mineral (mom) di duga kuat ada Keterlibatan Para Petinggi Negri Ada Istri Jenderal Polisi, Politikus Senayan Hingga Anak Wakil Presiden


KABARMASA.COM, JAKARTA – Laskar muda nkri gelar aksi unjuk rasa depan mabes polri, dan juga istana negara terkait dengan adanya dugaan tambang ilegal yang di dekingi para petinggi negri pada rabu 1 februari 2023.
Ada sejumlah info bahkan ada yang memberikan informasi kepemilikannya perusahaan PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Soal  kesimpang siuran kepemilikan perusahaan tersebut, di duga kuat PT MOM ada keterlibatan para petinggi negri ada istri jenderal polisi, politikus senayan hingga anak wakil presiden ma’ruf amin.

Aktitas Pertambangan di wilayah Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada henti-hentinya disoroti karena beberapa dugaan pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme perundangan - undangan.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM). Di duga ada pihak yan membackup PT MOM sehingga dapat berjalan lancar secara operasional.
Di ketahui PT. MOM seluas 1.056,38 Ha tidak memiliki izin Untuk diketahui bahwa dari luasan keseluruhan wilayah IUP PT MOM keseluruhannya belum layak untuk dilakukan penambangan karena masih berstatus Kawasan Hutan Lindung dan sebagian berstatus HPK, dimana Proses IPPKH-nya dan permohonan penurusan statusnya masih dalam proses pengurusan.
PT Maesa Optimala Mineral (MOM) adalah salah Satu IUP yang berada di blok Morombo pantai Lasolo Kepulauan Konawe Utara sesuai SK 784/ DPMPTSP/XII/2020 dengan luasan IUP 1.056,38.(ha). Dan aktivitas pertambangan di IUP PT MOM seharusnya tidak di perkenankan melakukan aktivitas pertambangan dulu sebelum RencanaKerja Dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk tahun 2022 diterima dan status dari kawasan hutan dalam IUPnya mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).Karena disana terdaftar kawasan Hutan Lindung (HL) sesuai SK Menhut No 465/-11/2011.

Di duga beberapa kegiatan di PT.MOM tidak mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik IUP dalam hal ini PT MOM sehingga kegiatan pertambangan di IUP PT Mom tidak mempunyai dasar dan ada upaya melawan hukum serta pemilik IUP kami juga berharap aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan Investigasi, dan juga memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang terindikasi membackup PT.MOM.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts