KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Beredar barita baru-baru ini sekitar bulan September 2022, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktek tambang batu bara ilegal . Dari belasan orang yang diamankan, 2 diantaranya kini resmi berstatus tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ada tantangan tersendiri dalam mengungkap praktik tambang ilegal di Kaltim. Para pelaku bermain kucing-kucingan dengan petugas, baik dari Polda Kaltim maupun Gakkum KLHK.
Dalam wawancaranya dirkrimsus mengatakan “Ketika kita patroli, hilang semua. Tapi giliran kita sudah tidak patroli, mereka main (menggali) lagi. Nah, kita dapat info langsung kita balik lakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Indra, Selasa (3/12/2022).
Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tak bisa mengelak. Pasalnya barang bukti yang dikumpulkan jelas-jelas ada, sehingga kuat untuk menjerat mereka sebagai tersangka.
Dari penemuan kasus ini " KETUA UMUM SEMMI KALTIM" AFRY ADIT GEOFANI sangat mengapreasi atas kerja-kerja Polda Kalimantan timur yang telah di lakukan terkusus kepada dirkrimsus polda kaltim karen telah berhasil mengungkap beberapa kasus tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur yang notabenenya sebagai salah satu tempat yang akan di jadikan ibu kota baru Indonesia.
Mengenai lokasi tambang batu bara ilegal, Indra menyebut tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).hal ini di jelaskan langsung oleh dirkurmsus polda kaltim.
Hadirnya penangkapan ini SEMMI KALTIM,dalam hal ini Afry, menegaskan bahwa polri saat ini telah menunjukan ketegasannya untuk tidak main-main dalam kerja-kerja kemasyarakat sebagai cita-cita dari polri yaitu menciptakan polri yang PRESISI.
Pria yang biasa disapa Afry tersebut juga mengatakan hadirnya penangkapan ini yang di lakukan oleh dirkrimsus polda kaltim mampu memberikan nilai positif untuk polda-polda yang lain di seluruh indonesia agar tetap menjadikan polri sebagaia garda terdepan dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dari semua aspek terkusus aspek tindak pidana kriminal.(Redaksi)
No comments:
Post a Comment