KABARMASA.COM, SULAWESI TENGAH - Irhan Hana Yojo Bento alias Aan alias Abu Wafi atau yang lebih akrab dengan sapaan Aan,begitulah panggilan oleh kalangan ikhwa-ikhwa serta sebagian besar masyarakat Desa Pangi Kec. Parigi Utara.
Diselang pertemuan tersebut, Aan bercerita tentang kegiatan keseharian diri-nya pasca dirinya menjalani proses hukuman penjara, serta keterlibatan dirinya yang telah berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi atau ISIS melalui Ustad Basir yang telah meninggal pada saat menjalani hukuman penjara di salah satu Lapas Nusakambangan, serta ikut terkait dengan perencanaan penyerangan Mako Polres Toli-toli Prov. Sulteng.
Aan ditangkap oleh Densus 88 A.T Mabes Polri pada bulan Maret 2017 di wilayah Kec. Parigi Utara dan mendapat vonis hukuman penjara selama empat tahun serta bebas pada bulan Juni 2020, setelah bebas Aan kini membantu istrinya dalam mengolah kios campuran serta mengurus kebun cengkeh milik ayah kandungnya di Desa Maninili Kec. Tinombo Selatan.
Aan mengatakan kepada media bahwa dirinya menyesal dengan perbuatan dan dirinya sudah tidak ingin kembali terlibat kepada aksi terorisme serta kini dirinya sering memberi nasihat kepada masyarakat sekitar khususnya pemuda agar tidak lagi mengkomsomsi Miras apalagi Narkoba serta jangan sampai salah menimbah ilmu agama ujarnya.
No comments:
Post a Comment