Laskar Muda NKRI Gelar Aksi Ke 9 Depan Graha BNI Usut Tuntas Dugaan Kredit Tanpa Agunan 85 Triliun di Bank BNI

KABARMASA.COM, JAKARTA - Laskar Muda NKRI Kembali malakukan aksi yang ke 9 Kali di depan Bank BNI Demi menuntaskan dugaan Kredit Sebesar 89 Triliun yang diduga tanpa memakai agunan yang di berikan ke PT Bomba Grup Selasa 20 Desember 2022.

Sebelum beredar info bahwa Perbankan di Indonesia sedang ramai-ramai masih memberikan pendanaan untuk industri batu bara, jumlahnya mencapai Rp 89 triliun, Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara PT Bomba Grup di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.

Jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.

"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,"

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Laskar Muda NKRI mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.

"Tidak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," lanjutnya.

Sementara Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.

"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang.

Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi. 

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia. 

Kemudian menurutnya, jika peminjaman tersebut udah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan.

"Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang,".

Kordinator Aksi Afad 

0812 8226 8657
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts