Sejumlah pasal RKUHP yang diprotes ini pertama pasal soal korupsi yang memuat hukuman yang lebih rendah daripada UU Tipikor.
Kemudian pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.
Lalu pasal tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.
Kemudian pasal soal penghinaan bendera, pasal soal alat kontrasepsi, pasal aborsi, pasal pemidanaan gelandangan, dan pasal tentang Zina dan Kohabitasi (kumpul kebo).
Selain itu ada juga pasal soal pencabulan, pasal pembiaran unggas dan hewan ternak yang memasuki pekarangan, pasal tentang tindak pidana Narkoba, pasal tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court.
Dan ada beberapa pasal lainnya
Sehingga massa aksi HMI komisariat sejajaran Unismuh Makassar berharap agar RKUHP ini dapat di cabut dan di pertimbangkan sebaik sebaiknya guna tetap menjaga ketertiban masyarakat.
Dan tetap menjaga asas keadilan bermasyarakat serta toleransi sesama warga negara baik dari pihak pemerintah, pihak kepolisian dan rakyat dapat terjalin dengan baik sebab dari rkuhp ini dianggap krisis toleransi dalam ruang lingkup NKRI.
Sehingga massa juga menyampaikan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi jika tuntutam dan aspirasi mereka belum di tanggapi dari pihak pemerintah.
No comments:
Post a Comment