KABARMASA.COM, JAKARTA- Aksi demonstrasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Krisnadwipayana di dua titik yaitu depan Kementerian Pertahanan Nasional (KEMENHAN RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) pada hari kamis, (8/12/22).
Pier Lailossa selaku Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana mengecam atas adanya Eks Tim Mawar di Internal Kementerian Pertahanan Nasional. Adapun argumennya berasal dari hasil kajian Kemenkastrat BEM UNKRIS.
"Perilaku Tim Mawar dalam kemungkinan penculikan para aktivis sangatlah tidak humanis dan menciderai persoalan hak-hak asasi manusia. Mengetahui adanya anggota eks Tim Mawar dalam kementrian pertahanan menjadi satu pertanyaan besar mengapa Mentri pertahanan yaitu Prabowo Subianto merekomendasi Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus ke Kementerian Pertahanan melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020. Menyadari eksistensi kementrian negara yang sangat strategis pada persoalan pertahanan negara guna menopang stabilitas negara dari ancaman nasional maupun internasional yang kemudian mempunyai tugas yang diemban sebagaimana terjawantahkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 94 Tahun 2022 Tentang Kementrian Pertahanan pada pasal 4 menjelaskan “ Kementrian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”.
"Oleh karena kedudukan dari pada kementrian pertahanan berada dibawa tanggungjawab presiden sehingga pada peranan eksekutif perlu memperhatikan Asas-asas yang melandasi roda pemerintahan sebagaimana dijelaskan dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 5 penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, AUPB. Yang dimaksud AUPB dijelaskan dalam pasal 1 angka 17 “Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”. Terdapat beberapa asas yang termuat dalam AUPB dijelaskan pada pasal 10 sebagai berikut; Asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, kepentingan umum dan pelanyanan yang baik".
Oleh karena itu bersandar pada asas-asas yang semestinya menjadi parameter sebuah kebijakan dikeluarkan. Kami memandang bahwa para Eks Tim Mawar tidak sepatutnya berada dalam lingkungan Kementrian Pertahanan karna hal ini sama saja telah mencoreng semangat penegakan Hak Asasi Manusia yang haruslah dikedepankan dan dijunjung tinggi oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asas manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Sehingga persetujuan yang dikeluarkan oleh presiden terkait Promosi Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/9/2020). Mestinya dicabut atau dipertimbangkan kembali karna kurang mencerminkan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik".
Maka kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menuntut beberapa hal sebagai berikut:
1. Meminta Presiden RI untuk mencabut KEPRES Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang didalamnya terdapat anggota EKS Tim Mawar
2. Menolak adanya EKS Tim Mawar dalam Internal Kementerian Pertahanan karna mencoreng semangat penagakan HAM
3. Meminta Presiden RI untuk mengevaluasi Kepengurusan Kementerian Pertahanan dengan memperhatikan Asas Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)
4. Meminta Presiden RI mengevaluasi kedudukan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan Nasional karena membuka ruang kepada Anggota Eks Tim Mawar mengisi struktural di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia" pungkasnya.
Selain itu kecaman atas kepolisian kembali disampaikan pada saat aksi lanjutan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI).
Rafa C Gunatama selaku Wakil PRESMA Universitas Krisnadwipayana menyatakan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana diatas mobil komando
"Berdasarkan laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta bahwa Pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan pasca pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan.
"Tentu hal ini sangatlah disayangkan Padahal sudah sepatutnya sebagai aparatur negara haruslah menjamin keselamatan warganya sebagaimana terjawantahkan dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”. tegasnya
"Selain tragedi Kanjuruhan menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan Polri diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020. Hal ini tentu menjadi sebuah degradasi dalam persoalan hak-hak asasi manusia. Sebuah Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkap kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian semakin menurun Padahal, tingkat kepercayaan publik kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) pernah mencapai 87,8% pada 2018. Namun, setelah Pilpres 2019 kepercayaan terhadap polisi menurun pada angka 72,1% dan kasus Ferdy Sambo membuat kepercayaan pada polisi kembali menurun ke angka 59,1% saat ini. Oleh karena itu maka kami memandang bahwa instansi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum patut untuk dipertanyakan kredibilitas nya dalam menegakan hukum sebagai panglima untuk melindungi masyarakat.
Oleh karna situasi tersebut maka kami memberikan sebuah nomenklatur yaitu Ham Dikorupsi yakni gambaran atas adanya degradasi pada nilai nilai luhur yang diamanatkan konstitusi tentang hak-hak yang dimiliki oleh warga negara. Maka kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menyatakan secara tegas poin tuntutan kami yaitu:
1. Meminta Presiden Jokowidodo Mengavaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Kepolisian
2. Meminta Pemerintah Segera Aktualisasi Rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)
3. Meminta Pemerintah Bersikap Tegas Dalam Menangkap Dan Mengadili Para Pihak Yang Telah Mengakibatkan Korban Jiwa Pade Tragedi Kanjuruhan, pungkasnya
No comments:
Post a Comment