KABARMASA.COM, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjelang Natal dan tahun baru. Salah satu arahannya meminta kepala daerah melarang penggunaan petasan.
Hal itu ditekankan Tito melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE itu diterbitkan 20 Desember 2022.
"Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal dan Tahun Baru 2023 diperlukan kebijakan untuk peningkatan pelayanan, keselamatan, keamanan, kelancaran, dan pergerakan arus lalu lintas dengan tetap menjaga protokol Corona," demikian isi SE Tito, seperti dilihat, Rabu (21/12/2022).
Adapun rakor tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Nataru. Tito meminta Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, khususnya pada perayaan ibadah Natal.
Tito juga meminta Pemda mengoordinasikan Forkopimda untuk pengamanan sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib. Termasuk pengendalian inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar.
"Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG/Elpiji)," tulis SE tersebut.
Selain itu, Pemda diminta memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Tito turut meminta Pemda berkoordinasi dengan kepolisian mencegah macet selama libur Nataru.
Instruksi lainnya adalah mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan tahun baru di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda diminta berkoordinasi intensif dengan aparat keamanan dalam melakukan deteksi dini situasi serta kondisi keamanan yang berpotensi menjadi gangguan.
Gangguan yang dimaksud antara lain aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya.
"Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur," tulis SE Tito.
Dalam SE, Tito juga meminta Pemda memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran. Pemda juga perlu mengidentifikasi hingga mengatur masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.
"Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang," tulis SE Tito.
Di sisi lain, Pemda diminta mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya untuk mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum. Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden Jokowi terkait kasus Corona di Jawa dan luar Jawa.
No comments:
Post a Comment