PERNYATAAN SIKAP DI KEMENTRIAN KEUANGAN
Penggusuran lahan pertanian dan peternakan dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Enrekang, berlangsung sejak tahun 2016. Bahkan penggusuran besar-besaran kembali dilakukan Desember 2021 hingga ke halaman rumah warga di Dusun Botto Dengeng, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa setelah Bupati Enrekang mengeluarkan rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) ke PTPN XIV Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020. Pada hal HGU telah berakhir tanggal 30 Juni 2003 untuk lahan seluas 5.230 Ha.
Sebelum lahan konsesi HGU tahun 1973 tersebut diberikan kepada PT. Bina Mulya Ternak (BMT), dilakukan proses ganti rugi sesuai jumlah tanaman warga, bukan lahan untuk jangka waktu 30 tahun. Dan sesuai perjanjian, setelah HGU berakhir maka lahan tersebut dikembalikan ke pemiliknya yakni masyarakat. Namun faktanya, lahan tersebut tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Justru tanggal 27 Juli 2022, PTPN XIV melakukan pengukuran di wilayah Kecamatan Maiwa dan Cendana yang mengakibatkan 7 petani ditangkap dan puluhan luka-luka saat menghadang PTPN XIV yang dikawal ratusan aparat penegak hukum. Pada hal, wilayah operasi PTPN XIV tidak semua dikelola hingga masa HGU berakhir. Sehingga warga mengelola atas dasar Surat Keputusan Bupati Enrekang, H. Iqbal Mustafa, Nomor 387/SK/XI/1999 tanggal 16 November 1999 tentang Pemanfaatan Lahan Tidur/Terlantar pada areal PTPN XIV/PTUK Maroangin.
Bahkan sejak berakhirnya ex HGU tahun 2003, lahan berubah peruntukannya baik fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan penguasaan orang per orang atau sertifikat hak milik (SHM). Termasuk transmigrasi lokal untuk warga korban banjir tahun 1987 di Kecamatan Enrekang.
Olehnya itu, kami rakyat/petani korban penggusuran atas nama Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mengajukan tuntutan diantaranya:
1. Membatalkan surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 yang dikeluarkan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando;
2. Tidak memperpanjang HGU PTPN XIV karena keberadaan PTPN XIV di Enrekang tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah daerah tapi justru menjadi sumber konflik yang memiskinkan rakyat petani serta peternak sejak tahun 2016;
3.Melalui Kementrian Keuangan, meminta Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pendistribusian tanah eks HGU PTPN XIV kepada rakyat yang sudah mengelola dan menguasai tanah berstatus HGU untuk dimasukkan serta menetapkan lokasi tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
4. Mengembalikan atau melepaskan lahan eks HGU yang telah dijadikan aset negara kepada masyarakat adat Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana selaku pemilik awal lahan tersebut;
5. Tidak meminjamkan lahan eks HGU kepada investor manapun untuk dijadikan tempat berusaha kerena mayoritas warga di Kabupaten Enrekang hidupnya tergantung dari alam sebagai petani dan peternak;
6. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani serta peternak yang lahan garapannya dihancurkan pihak PTPN XIV;
7. Memberikan ganti rugi terhadap tanaman yang sudah digusur dan ternak mati tidak wajar dilokasi perkebunan selama berlangsung aktivitas PTPN XIV;
8. Tidak melakukan teror dan intimidasi kepada petani dengan cara menggunakan aparat penegak hukum termasuk Brimob di perusahaan;
9. Menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PTPN XIV terhadap petani dan aktivis AMPU yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Jakarta, 5 Desember 2022
Narahubung: 085321097839 (Zulfikar) 081 24 100 286 (Rahma)
No comments:
Post a Comment