Aliansi Mahasiswa Hukum Sulawesi Jakarta menilai pengadaan mobil dinas Bupati Barru tidak tepat


KABARMASA.COM, - DKI JAKARTA Kendaraan Dinas Bupati Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan pemerintahan daerah yang baik diperlukan sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja PEMDA kearah yang lebih baik, agar mencapai tujuan mensejahterahkan dan meningkatkan

kualitas hidup masyarakatnya.
Pengadaan kendaraan dinas adalah suatu hal yang wajar apabila memenuhi ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, Bagaimana jadinya jika pengadaan kendaraan Dinas melewati batas ketentuan yang ada ? 

Pengadaan barang dan jasa diprogramkan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan daerah yang lebih baik dan lebih maju. Namun, saat ini telah selesai penyelenggaraan tender/lelang Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Bupati Barru (Toyota Landcruiser VXR) dengan nilai pagu paket senilai 2,6 Miliar yang menggunakan anggaran APDP 2022 Kabupaten Barru.

Dalam Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwasanya kendaraan perorangan dinas dengan jabatan Bupati untuk kendaraan jenis jeep maksimal kapasitas 3.200 cc. Sedangkan, Mobil (Toyota Landcruiser VXR) yang ditenderkan oleh PEMDA Kab. Barru memiliki kapasitas 3.346 cc. 

Dalam hal ini kami menduga PEMDA Barru telah melakukan Tindakan inkonstitusional dan berharap agar permasalahan ini dapat di evaluasi dan diusut dengan tuntas. 
Dengan ini kami dari Aliansi Mahasiswa Hukum Sulawesi (AMHS) Menuntut :

1. Meminta kepada Kemendagri agar memperhatikan permasalahan ini.
2. Meminta kepada KPK agar menindaklanjuti dugaan korupsi yang telah/akan terjadi.
3. Meminta kepada Kemendagri untuk Mengevaluasi kinerja Inspektorat Daerah Kab. Barru dalam hal pengawasan pengadaan.(Redaksi)


Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts