Warga Sei Nayon Meminta Hak Mereka sesuai dengan Keadilan Hukum Indonesia


KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam, warga sei nayon sudah melakukan Hering Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Komisi 1 (satu) selama tiga kali dan belum ada tindakan atau tidak ada kejelasan proses sampai saat ini, warga sudah melakukan upaya untuk perlindungan hukum ke instansi perwakilan rakyat di Kantor DPRD Kota Batam.


Warga sei Nayon percayakan kuasa Hukum kepada Pak Kornel, beliau mengusai hukum terkait lahan dan meminta kesiapan pengacara untuk membela warga sesuai dokumen-dokumen dari warga. Kepulauan Riau, Kota Batam, Selasa (15/11/2022)


Hasil rapat pada tahun 2017 di kantor Dirpam BP Batam, sesuai dengan surat berita acara di tahun 2015 dan surat pernyataan di tahun 2016, disambung degan hasil rapat dari muspika, Poltabes, Danramil, Polsek, Lurah, RT, RW, Otorita, “Dir Lahan memutuskan bahwa Warga tidak dilarang untuk membangun tetapi perusahan dilarang memagar atau aktifitas apapun sebelum selesai pembayaran kepada hak-hak masyarakat”. Ungkap Bapak Tira Siahaan


PT Harmoni mempunyai lahan sesuai patokan dari depan ruko ke roll jalan di tahun 2015 0.8 Hektar, dan dari tengah sampai ke belakang 1.2 Hektar milik Otorita Batam atau pemerintahan kota batam.


Kami masyarakat di hadapi pihak oknum LSM atau Ormas Laskar Merah Putih


Tetapi Kami warga di paksa dengan cara cara premanisme, tiga orang sudah terlapor sebagai penyerobot termasuk saya warga, RT dan RW sudah di panggil dua, mungkin entah saya di panggil besok atau lusa, ini yang kedua kalinya.


Makanya kami hering ke dewan semalam objek yang sama, apa mungkin bisa dua kali di lapor? 


“Di jaman Bapak Ilham sebagai Kasat Intel Polresta Barelang, saya sudah terlapor di minta keterangan dengan data-data dan keterangan ditanya kronologisnya sesuai dengan surat-surat dari harmoni saya jelaskan”, akhirnya saya suruh pulang, Ujar bapak Tira Siahaan.



Bersama masyarakat dapat melakukan penyelesaian dengan catatan bahwa kegiatan-kegiatan pemagaran ini tidak dilakukan dulu oleh pihak perusahaan namun fakta yang terjadi bapak ibu mengalami sendiri sudah hampir 2 (dua) minggu belakangan ini terjadi seperti kejar-kejaran ke kita.


“Kami pun warga mampu untuk membayar UWTO apabila pihak pemerintah memintanya”.


Kita perjuangkan hak-hak kita dengan Hukum, PT Kami mencoba negosiasi ke kuasa Hukum warga Sei Nayon bahwa mereka mau ganti rugi 7 (tujuh) rumah di bagian belakang menurut mereka, sementara untuk Ruko, Tanah dan Kandang Ayam lainnya tidak akan di ganti rugi sama sekali.


“PT Kami mengaku ada kerjasama degan PT Harmoni Mas untuk mengelola lahan 2 (dua) Hektar ini”, Pungkas Kuasa Hukum Bapak Kornel.


Kami Kuasa Hukum Warga Sei Nayon meminta Aparat Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan aktifitas dari perusahaan atau PT Kami, agar kami dapat bernegosiasi untuk menemukan titik terang terkait alokasi lahan kami.


Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts