Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal

Photo Investigasi Pers - Hasil penangkapan Rokok Ilegal di Gudang Bea dan Cukai P2 Tanjung Uncang Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal. Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkap oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang pada Senin, (4/10/2022) yang lalu


Disaat kami awak media KABARMASA.COM konfirmasi ke gudang Bea dan Cukai P2 Tanjung uncang, pihak Bea dan Cukai Terkait bukti yang kami minta untuk konfirmasikan Bea dan Cukai P2 Tanjung uncang tidak dapat menunjukan bukti tersebut dalam artian tidak memperbolehkan mengambil gambar dan video lokasi . Kepulauan Riau Kota Batam, Senin (14/11/2022)


“Di saat kami awak media mengkonfirmasi dan mendatangi gudang Bea dan Cukai Tanjung Uncang, pihak Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti hasil tangkapan tersebut, tapi mohon maaf tidak bisa diambil gambar dan vidio dikarenakan masih ada barang lain yang masih berproses, sehingga menghindari potensi potensi atau upaya hukum dari pihak tertentu”. Pungkas rizki.”


Lebel Barang Hasil penindakan BHP

no. registrasi SBP -- 44 Patlay 2022

Nama Rokok ilegal Luffman dan H- Mind

jumlah 105 Karton Lukman Hamind

TKP Jembatan, 4 Galang.

Kapal Sistar.


Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal. Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkap oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam. Kutipan dari siaran pers Bea dan Cukai Kota Batam


Setelah diteliti lebih lanjut oleh Awak media, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “Luffman” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H - Mind ”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.


Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.


“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”


Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts