Pihak BP Batam melakun Perahlihan lokasi Hak tanah dari PT Budi Karya Mashalim berganti ke PT Panca Usaha Jaya Sakti

 


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Berakhirnya alokasi lahan ini dan mau di  perpanjang UWTO dari pihak PT Budi Karya Mashalim (BKM) ke Badan Pengawasan (BP) Kota Batam, tetapi sudah di alokasikan PT Panca Usaha Jaya Sakti (PUJS) oleh BP Batam


Bukti Ke pemilikan PT PUJS surat keputusan dan kini masi di gugat dan masih proses pengadilan tetapi kita harus saling menghormati, ini masih Perpanjangan pembayaran UWTO sudah berahli fungsi ke PT PUJS, Kepulauan Riau - Kota Batam Jumat (11/11/2022)



Telah terjadi pengrusakan/pengusuran alasan dari team terpadu atas intruksi dari PT PUJS, ini masih proses berjalanya Hukum apabila punya hukum tetap atau sudah ingkra baru melakukan perahlihan dari PT PUJS


Kami nanti akan melakukan koordinasi bersama team dan kami akan melakukan upaya hukum di tingkat daerah mau pun pusat, ujar pengacara Ali dari PT BKM


Karena surat tanah keluar di tahun 2016 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata masa berlaku sertifikat tersebut bersamaan dengan jatuh tempo UWTO habis di tahun 2020, nah Bapak ini karena sudah berumur tidak mengetahui terkait dokumennya, ternyata sudah habis masa berlakunya dan masuk masa perpanjangan pembayaran UWTO di BP Batam, dia pikirkan sama dengan daerah lain hanya bayar sekali saja, Kata Pengacara Shelvi Rusdiana, SH.MH


Karena karena sudah Habis masa berlakunya UWTO dari PT BKM, dari pihak BP Batam merasa masa UWTO itu sudah habis masa berlakunya dan mereka menjual lokasih tersebut ke PT PUJS 


Kan di dalam lokasi TKP terdapat aset seprti Gudang, Kantor pemasaran, Alat Berat dan pagar karena itu kami akan mengugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gugat tersebut adalah SK untuk PT PUJS nah gugatan tersebut masih berlanjut di persidangan sampai sekarang, logikanya kalau masih persidangan berjalan jagan lah dulu, karena belum ikrah selesai keputusannya, kalau pun sudah di putusakan


Kami Masih ada upaya banding tingkat Kasasih, karena pihak PT PUJS merasa sudah selesai di BP Batam, ya sudah di eksekusi sendiri padahal masih berjalan di pengadilan 


  1. Kami merasa kecewa, belum pasti jatuh Ke siapa, PT PUJS sudah melakukan sesuatuhal pengrusakan bisa saja batal
  2. Kami melaporkan kerusakan ke pihak berwajib
  3. Kami minta perlindungan ke Pihak BP Batam jatuhnya ke Dirpam tolongla bantu kami, karena aset kami masih ada di dalam


“Kami sudah menyurati kepresidenan untuk perlindungan Hukum”


Jurnalis : ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts