Minggu Sumarsono SH. Dampingi Keluarga Klien Lakukan Pemasangan Sepanduk Sekaligus gembok saluran listrik dan air secara langsung, Buntut Sengketa Dengan Boni Ginting


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Warga Kos di hebohkan atas kuasa Hukum dari Minggu Sumarsono SH dampingi keluarga klien melakukan pemasangan sepanduk sekaligus gembok saluran listrik dan air di tepatnya Jl. Nagoya Blok 6 no. 30 Desa Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam. 


Diketahui sekelompok orang yang berkumpul adalah bagian dari Keluarga Besar Yudha Bastanta Simbiring dan Josua Aginta Simbiring, Kepulauan Riau - Kota Batam, Minggu (27/11/2022)



Kehadiran puluhan orang tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan kepada para penghuni rumah kost, surat Pemberitahuan dari Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Minggu Sumarsono S.H. & Partners yang beralamat di Bengkong Indah Swadebi Blok F. No 6 Batam, kepada para penghuni rumah kost di Jl. Nagoya Blok 6 No. 30 Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam. 


"Kuasa Hukum menyampaikan, Agar hendaknya melakukan pengosongan sebab bangunan rumah kost yang dihuni mereka saat ini menjadi opsi solusi dari sengketa yang terjadi antara Yudha Bastanta Simbiring dan Josua Aginta Simbiring melawan Boni Ginting”


Satu diantara 2 objek rumah yang menjadi solusi kesepakatan bersama tersebut merupakan rumah kost, dalam kesepakatan disebutkan bahwa solusi penyelesaian setelah solusi pertama untuk menyelesaikan pembyran sebesar Rp.4.725.000.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tidak dapat direalisasikan maka kedua objek tersebut menjadi milik pelapor sesuai kesepakatan " Terang Minggu Sumarsono.



Minggu Sumarsono S.H. ikut hadir dalam kegiatan berkumpul dilokasi tersebut, dalam wawancara media dirinya menjelaskan bahwa kehadiran dirinya sebagai kuasa hukum adalah untuk menjaga agar pihak keluarga besar kliennya tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi pelanggaran, " Saya hadir pagi ini sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga yang bersengketa dan masih dalam proses hukum, serta secara teknis saya juga mengedukasi keluarga besar agar tidak terjadinya tindakan-tindakan yang bersifat pelanggaran " ungkap kuasa hukum.



Tampak hadir dilokasi perangkat setempat Ketua RT, serta para aparatur penegak hukum personil Babinsa, personil Babhinkamtibnas, serta personil Polsek Lubukbaja. Kehadirannya dikonfirmasi untuk melakukan monitoring agar suasana lingkungan tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif.



Kuasa hukum keluarga Minggu Sumarsono S.H. juga tegas menyatakan harapannya agar sengketa ini dapat segera terselesaikan secara baik, " Saya berpesan semoga para pihak dalam permasalahan ini, dapat melaksanakan proses Restoratif Justice yang sedang berjalan di Kapolda Kepri, agar saling menyadari secara de facto maupun de yure " Pungkasnya.




Hasil Ivestigasi KABARMASA.COM Melalui sambungan telepon WhatsApp, mengkonfirmasi Boni Ginting yang menyatakan diri sedang berada diluar Batam," Saya sudah tau, bukti foto dan video sudah ada sama saya bang. ungkapnya


Boni Ginting menyampaikan, Apa legal status kantor hukum dari Lawyer Minggu Sumarsono S.H atas surat pemberitahuan pengosongan bangunan rumah kost tersebut ? Lalu, apa dasar tindakan penggembokan air & listrik ? Jangan salah paham, itu milik negara lho bang. 


Nah, sekarang abang sudah mengetahui, Ini tentang persoalan hutang-piutang kok, bukan berarti dapat bersikap semaunya. " Jelas Boni Ginting melalui sambungan WhatsApp.


Lanjut menanggapi peristiwa di lokasi rumah kost, tanggapan Boni atas kejadian pagi menjelang siang hari ini Minggu 27/11/2022 " Bagaimana bisa membawa 28 orang ke lokasi, dimana hal ini telah dilakukan oleh mereka sebanyak 4 kali dengan membawa massa, dan jika alasan pengacara adalah supaya menjaga jangan sampai ada pelanggaran hukum, bagi saya adalah salah karena mereka membawa massa telah 4 kali dan kita menyambut dengan baik walaupin anak kost diintimidasi, persoalannya sangat jelas, paling tidak sudah ada kekutan hukum yang jelas dan ingkra sesuai keputusan pengadilan


Harus dibuktikan dengan ditandatangani nya peralihan hak, ataupun ppjb di notaris, ataupun putusan pengadilan, dan hari ini bisa dilihat semua orang serta penegak hukum, yang mereka lakukan dan penggembokan dan pemutusan PLN dan ATB yg sangat jelas adalah aset negara, ini sangat mengusik rasa keadilan kita untuk penegakkan hukum. 


Selanjutnya bagi saya adalah selesaikan semua syarat-syarat yang ada seperti peralihan hak, ppjb, pengembalian bukti terhutang dan dokumem serta SP3 terhadap pelaporan karena jika itu sudah terlaksana, saya tidak masalah memberikan aset tersebut dan yang Terpenting jangan korbankan atau intimidasi pihak ketiga yaitu anak kost yang tidak mengerti persoalan


Saran pengeboran box serta pengembokan dan pemutusan PLN dan ATB kita akan buat laporan pengaduan tersendiri untuk hal tersebut. " Ungkap Boni sekaligus konfirmasi atas persoalan yang sedang dalam tahap proses penyelesaian. (ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts