Masyarakat Merlion square menagih janji Walikota Batam Saat Pencalonan ke - 2 mencalokan Walikota Batam

Dokumentasi saat menyerahkan plang prangkat RW/RW ke kantor lurah atas Mosi Tidak percaya Pemerintah Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Sehubungan dengan belum adanya titik terang penyelesaian permasalahan Fasum/Fasos pada Perumahan Merlion Square, Kelurahan Tg.Uncang Batu Aji kota Batam daritahun 2010 hingga sampai sekarang, Maka saya atas nama masyarakat menyampaikan beberapa hal sebagaiberikut, Mardi Amrizal.


Saparin ketua Rw 20 yang di damping oleh Chairizal dan Bugi Surono mengatakan ke awak Media KABARMASA.COM," Seperti yang telah diketahui bersama, kami mendatangi kantor Lurah menyatakan Mosih Tidak Percaya, kami dari perwakilan warga terdiri dari Ketua RW/RT setempat dan Tokoh agama lainya membawa simbol Plang bertulikan RT/RW dan Plang Pasum ke kantor camat tanda ketidak percayaan terhadap pemerintahan. Kepulauan Riau - Kota Batam, Selasa (01/11/2022)


Adapun lokasih tersebut sudah pernah di janjikan oleh Walikota Batam Rudi pas pencalonan walikota batam ke - 2 beliau akan memperjuangkan rakyat atas haknya, tetapi beriringan berjalan sapai sekarang tidak ada tangapan


Klarifikasi lewat WhatApp bersama KABARMASA.COM bapak Saparin mengatakan Masyarakat Merlion Meminta kepada pemerintah kota Batam sebagai Exofficio BP Batam untuk dapat menyelesaikan kan permasalahan Fasos/ Pasum perumahan Merlion Square yg sudah 12 tahun  berjalan  Tampa ada titik terang. dimana penyerehan plang RT/RW merupakan  bentuk kekecewaan warga Merlion dan juga secara simbolis Musi tdk percaya terhadap pemerintah kota Batam dan BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan pasum / Fasos

Saparin: Ditambahkan lagi Menurut Chairizal selaku ketua tim penyelesaian permasalahan FASUM/FASOS MERLION SQUARE Seperti sudah diduga sebelumnya BP BATAM dan PEMKO BATAM tidak punya niat serius dalam menyelesaikan masalah ini, Masyarakat hanya selalu di janjikan angin segar saja.

H. Muhammad Rudi SE selaku Walikota BATAM sekaligus Ketua BP BATAM terkesan tanpa dosa yg hanya sekedar tebar pesona diwaktu kompanye dgn janji manisnya MUDAH utk menyelesaikan masalah ini setelah terpilih utk priode ke 2 nanti.

Apakah seperti ini tipe pemimpin Kita kedepan nantinya..? imbuhnya.

Kami warga setempat sudah muak atas janji politik M. Rudi sebagai Kepala Ex Officio BP Batam dan sekaligus Walikota Batam yang telah menjual lokasi tersebut ke Prusahaan Korea PT. Sentek Indonesia kepada yayasan Sulu Mulia Pioner 


Hari ini kami kembalikan Plang RT/RW Ke Kantor Kelurahan dan di terima langsung oleh lurah Tanjung Uncang, ini kami lakukan karna desakan warga ke pada kami sebagai perangkat sebagai simbol tanda ketidak percayaan Pemerintah Kota Batam


“Selesaikan masalah tersebut, minimal tentukan apa status lahan secara lisan”


Kami menyuarakan ke Radio Batam FM dan di acara Hallo Batam, agar Pak Walikota Batam dan Kepala Ex Officio BP Batam mendengar jeritan kami


Bahwa Fatwa Planologi No. 480/FPREN/XII/2006 tertanggal 21 Desenber 2006 yang kemudian direvisi tanggal 16 Juni 2008 mengamanatkan bahwa pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan yang sudah di matangkan seluas 4946 kepada Pemerintah Kota Batam dan Fatwa Planalogi No. 174/FPRENTEK/5/2011 tertanggal 25 Mei 2011 diketahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan fasum/Fasos perumahan merlion yang harus di serahkan kepada Pemerintah Kota Batam, Dasar Hukum penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan , jelas nya.


Lanjut Mardi Amrijal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan

Pemukiman;

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan

Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;

2. Peraturan Daerah Kota Batam, N0.2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung,

Namun segala ketentuan hukum tersebut diatas menjadi hal yang bertolak belakang dan atau Perbuatan melawan Hukum dengan adanya:

Sertifikat SHGB N0 1930 tanggal 18 Januari 2008 Penerbitan Izin Pemindahan Hak dari Otoritas Batam No, 4721/PL/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang di dasarkan pada akta hibah no.13/2010 tanggal 30 Januari 2010 dari PT Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pioner, jelas nya.


"Masih Safarin, Bahwa segala bentuk kewenangan atas peruntukan dan pengunaan tanah di pulau batam, Hak pengelolahannya diserahkan kepada Ketua Otoritas pengembangan daerah industri kota batam, sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Presiden Republilk Indonesia No.41 tahun 1973 Tentang Daerah Industri pulau Batam, Maka demikian, kami warga Perumahan Merlion Square meminta klarifikasi dan penjelasan secara terang benderang sebagai berikut:


• Klarifikasi Fatwa Planalogi

• Klarifikasi Ijin Peralihan Hak

• Klarifikasi surat rekomendasi ke Badan 


Pertanahan Nasional Bahwa kami Warga Perumahan Merlion Square dengan segala daya upaya dalam mencari Rasa Keadilan” yang seharusnya terpenuhi penuh untuk masyarakat sudah hampir tidak terasa, ketika apa yang telah termaktub dalam perundang-undangan yang berlaku sudah tidak bisa lagi memayungi atas apa yang menjadi Hak bagi masyarakat dalam kehidupan berwarganagaraan.


Kami perwakilan Warga Merlion Square/Masyarakat Batu Aji di berikan kesempatan untuk bertemu dengan Bapak, guna membahas permasalahan Fasum/Fasos tersebut diatas, tutup ketua Rw 20 Safarin bersama, tokoh Agama masyarakat setempat. 



Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts