Ketum AMPRI, Tagih Janji KPK Karena Di Nilai Menipu Publik

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN -  Miris Drama kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Nurdin Abdullah ( Mantan Gubernur ) Sulawesi Selatan Itu. Sebab ada banyak kejanggalan yang di temukan dalam fakta persidangan sebelum NA di vonis oleh Hakim 5 Tahun Penjara.

Salah satu Drama yang di duga di mainkan oleh tim penyidik atau jaksa penuntut KPK terhadap kasus korupsi / gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat. Banyaknya nama - nama yg disebut namun tidak di tangkap alias di bebaskan oleh KPK. Ada pun nama tersebut tak lain adalah Sari ( Kabag Pembangunan ), Samsu Bahri ( Ajudan Gubernur ) Termasuk H. Sumardi ( Kepala Bapenda ) Sul - Sel. Peran mereka pun di bongkar oleh tim penyidik dan jaksa penuntut di ruang sidang. Namun sampai hari ini ketiga orang itu sangat luar biasa karena diamankan oleh KPK.

Sebagaimana penyampaian Aktivis / Pemilik Media Armada Group. Dirfan Susanto. Menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) jelas bermain sandiwara dalam kasus yang menyeret Nurdin Abdullah. Hal itu dapat di buktikan dari beberapa hal. Pertama bebasnya sari dan samsu sang ajudan gubernur dari cengkraman hukum NA. Padahal aktor dari dana suap sebagaimana menyimak faktanya yang di bongkar diruang sidang disana jelas Sari dan Samsu inilah yang saling berhubungan memberi uang dan menerima uang. Namun mereka kok bisa di bebasakan. Begitu pun pengakuan beberapa saksi atau pun agung sucipto dan edy rahmat bahwa H. Sumardi terlibat telah mengatur pertemuan agung sucipto dan beberapa kontraktor lainnya untuk membahas terkait penunjukan pemenangan lelang bahkan H. Sumardi di duga terlibat dan mengatur sejumlah lelang proyek seperti proyek islamic center yang di bangun di tengah hutan di kabupaten bone.
Lanjut Dirfan Susanto menegaskan janji jaksa penuntut / KPK yang berjanji akan memeriksa nama nama ASN dan Kontraktor yang di sebut dalam ruang sidang akan di periksa kembali ternyata itu bohong dan merupakan tipu daya ke publik. Buktinya sampai hari ini sari, samsu bahri dan Sumardi belum juga di periksa dan di tahan oleh KPK. Minimal ketiga orang tersebut di sangkakan pasal 55 dalam kasus korupsi dan gratifikasi Nurdin Abdullah. Ungkapnya

Di tempat terpisah Aktivis bernama Muh. Ahlus Ketua ( AMPRI ) juga menegaskan bahwa janji KPK akan memeriksa semua yang terlibat dan jelas namanya di sebut dalam fakta persidangan, itu kami akan tagih ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan konsolidasikan bersama teman teman dan sekaligus bisa di agendakan untuk aksi di depan KPK dan Istana Presiden Di Jakarta. Jika KPK tidak segera melakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada Sumardi Kepala Bapenda Sul - Sel dan Samsu Bahri ( Ajudan ) Maka kami pastikan Aksi Unjuk Rasa Di depan KPK akan massiif agar publik tahu kebohongan KPK. Ungkapnya
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts