Holistik Institute : Mengkritik Soal Usulan IPW Penonaktifan Kabareskrim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali digemparkan oleh video pengakuan dari seorang mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong.(08/11/2022). 

Dalam dua video pengakuannya yang beredar masif di media sosial itu, Purnawirawan Polri berpangkat Aiptu itu mengaku telah menyetor dana sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Dana miliaran rupiah itu disebutnya sebagai uang koordinasi terkait praktik pertambangan ilegal (ilegal minning) di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan sementara Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Selain itu, dirinya juga meminta Kapolri segera membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

“Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara sebaiknya segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” ucap Sugeng (7/11/2022). 



Dalam hal ini Tanggapan Untuk IPW. Pada kesempatan yang lain,  Ceo-Holistik Institute (M. Nur latuconsina,. SH., MH) menyampaikan beberapa pokok terkait dengan usulan dari  IPW soal penonaktifan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.

Menurut Latuconsina, yang perlu dilakukan Polri saat ini adalah melakukan investigasi mendalam terkait video kedua dari Ismail Bolong.

“Di videonya yang kedua, Ismail Bolong sudah meralat keterangannya soal Komjen Agus. Bahkan dirinya juga sudah meminta maaf secara personal kepada Kepala Bareskrim itu,” katanya.

“Jadi, tak perlu dimunculkan usul untuk menonaktifkan Kabareskrim. Pasalnya, Ismail Bolong sendiri mengaku membuat pernyataan itu dalam kondisi tertekan,” tambahnya.

Romadhon melanjutkan, pernyataan Ismail Bolong soal dana miliaran rupiah yang diduga mengalir ke kantong pribadi Komjen Agus sangat sulit untuk diterima.

“Pernyataan Ismail Bolong soal dana miliaran rupiah yang mengalir ke kantong pribadi Komjen Agus itu tidak bisa dijadikan bukti,” menurut Latuconsina. 


“Pengakuan tanpa didasari bukti konkrit hanyalah omong kosong atau fitnah yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang,” tegasnya.

Lebih dari pada itu, M. Nur Latuconsina meminta Divisi Propam Polri memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat memerintahkan Ismail Bolong untuk membuat testimoni yang menggemparkan itu.

“Kita harap, Divisi Propam segera memeriksa orang-orang yang diduga kuat memerintahkan Ismail Bolong untuk membuat testimoni yang menggemparkan itu,” beber Latuconsina.

“Bila motifnya terkuak, maka spekulasi yang dibangun masyarakat akan gugur dengan sendirinya. Dan secara moral, kita tidak ingin Polri kembali menjadi sasaran tembak orang-orang yang membenci Kepolisian,” tutupnya.

RAR. 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts