Gratifikasi Sembako Di Bone, APH Mati Suri

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Bicara soal gratifikasi sejumlah elit birokrasi, legislatif dan APH pada pelaksanaan dan penyaluran sembako bansos di bone, memang selalu panas di perbincangan oleh sejumlah Aktivis pergerakan. Karena teridikasi sistem pelaksanaan dan penyalurannya menyalahi juknis dan juga ada tindak pidana gratifikasi yang di duga lakukan oleh Sekda, Pemdamping dan Suplyer dan mendapat beck up dari Aparat Penegak Hukum ( APH ), baik dari Polres atau Kejaksaan. 

Sebagaimana telah di paparkan oleh Muh. Ahlus ( Ketum AMPRI ) kepada media ini melalui pesan Whatsap, bahwa dirinya sudah tidak percaya degan APH khususnya Unit Satu, Satuan Penyidik Dirkrimsus Polda Sul - Sel. Sebab dirinya bersama teman - teman yang tergabung di AMPRI beberapa bulan lalu memasukkan laporan ke Polda dan di ACC ke Unit Satu Dirkrimsus. Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut terkait laporan kami, kemudian kemarin tanggal 2 November 2022, kami di temui oleh salah seorang penyidik dari unit satu dan mereka meminta data pendukung seperti harga beras dan telur yang di jual ke agen. Padahal dalam bundel laporan yang kami masukkan sudah jelas data / alat bukti yang kami lampirkan seperti, rekaman video, rekaman suara, surat SK sekda, foto dan screnshot percakapan watshap. Ungkapnya. 

Hal senada juga di sampaikan oleh Dirfan Susanto ( Pendiri AMPRI ) bahwa persoalan sembako bansos di kabupaten bone. Itu sangat jelas / terang - terangan menyalahi juknis pelaksanaan dan penyaluran, hal tersebut dapat di buktikan bahwa suplyer dan agen tidak memberikan pilihan kepada keluarga penerima mamfaat ( KPM ), karena bahan pangan yang di salurkan beras 10 Kg dan Telur 1 Rak 15 Butir dengan Harga 200 ribu. Kemudian adanya dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh sekda, pendamping PKH / TKSK dan APH dalam evaluasi / pergantian agen. Hal itu juga dapat di buktikan dari adanya SK tim evaluasi yang di tanda tangani oleh sekda dan juga foto kasat Intel Polres dan Kasat Intel Kejaksaan bersama agen.
Lanjut Dirfan red, menegaskan adanya Oknum Anggota Dewan yang merekomendasikan Suplyer dan terlibat dalam tehnis pelaksanaan dan penyaluran sembako bansos sebagaimana keterangan Arman Rahim yang kerap menyebut nama Abd. Salam Alias Lilo terlibat menjadi suplyer / merekomendasikan Suplyer di wilayah dapilnya kecamatan tanete riattang dan tanete riattang timur. Selain itu Dirfan juga membantah bahwa dirinya merasa tidak pernah membuat postingan seperti " Benarkah Anggota Dewan Bernama Lilo Partai Nasdem.? Jika benar maka pantas korupsi di bone sulit di berantas karena dewannya ikut main jadi perampok pada program sembako. Namun ironisnya semua kejahatan dalam program sembako bansos di bone. Itu semua lupuk di mata Kapolres dan Kejari Bone bahkan terkesan ada beck up dari APH untuk para mafia sembako bansos. Kami juga menduga bahwa polisi bertaraf Kapolda dan Dirkrimsus juga tidak berdaya dalam menangkap mafia sembako bansos di kabupaten bone. Hal itu dapat di nilai dari tidak di tindak lanjutinya Laporan AMPRI. Padahal dalam bundel laporan tersebut, ada lebih dari 2 alat bukti yang kami lampirkan sebagai dasar polisi bisa memanggil dan memeriksa Arman Rahim, Yusniar TKSK Cenrana, Sekda dan Abd. Salam Alias Lilo serta Andi Akhiruddin. Namun lagi satuan penyidik berdalil untuk minta harga bahan pangan yang di jual Agen ke KPM. Maka kami tegaskan bahwa di kabupaten Bone, Agen hanya di jadikan sebagai tempat penitipan bahan pangan oleh suplyer suplyer brengsek. Selain itu Dirfan pun merasa di ancaman serius yang di lakukan oleh oknum APH berpangkat perwira, jika masih mengkritik sembako bone akan mendapatkan celaka atau nyawanya tidak aman di bone. Ungkapnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts