Gelar aksi di lokasi proyek pengeboran PT.PHM, Kompas Anggana tuntut kejelasan ganti rugi lahan warga


KABARMASA.COM - Kutai Kartanegara - Kelompok masyarakat yang mengatas namakan dirinya sebagai, Komunitas masyarakat perduli desa Sepatin Kecamatan Anggana (Kompas Anggana). Beberapa waktu lalu menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Pertamina Hulu Mahakam (PT.PHM). Aksi ini sendiri di gelar di lokasi proyek pengeboran minyak PT.PHM di Desa Sepatin pada Rabu (23/11/2022).


Hasran, koordinator lapangan aksi menjelaskan, bahwa aksinya merupakan luapan kekecewaan warga Desa Sepatin. Karena hingga kini tuntutannya terhadap PT.PHM mengenai penyerobotan lahan yang diduga terjadi tidak kunjung menemui titik terang.


Diterangkannya bahwa, pihaknya telah berupaya melakukan kordinasi, bahkan bersurat secara langsung kepada PT.PHM. Namun persoalan ini masih belum kunjung terselesaikan hingga sekarang.


"Ini bentuk dari keresahan masyarakat, kami aksi dilapangan melalui demonstrasi. Tujuan dari aksi ini bagaimana kesejahteraan bagi masyarakat, kemudian keadilan juga bagi masyarakat bisa terpenuhi," Sebut Hasran. Jumat (25/11/2022).

Dia menambahkan, bahwa dalam aksinya ini ada tiga poin tuntutan yang mereka sampaikan. yaitu, Meminta keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, kemudian mereka meminta tim terpadu Kutai Kartanegara untuk turun ke lokasi dengan adanya dugaan penyerobotan lahan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ada di lapangan. Terakhir mereka meminta agar operasi PT PHM dihentikan sampai tuntutan mereka terpenuhi.


Diapun menjelaskan, bahwa selama ini upaya ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT.PHM sangatlah tidak rasional. Mengingat lahan milik warga ini berstatus sebagai tanah hak milik yang dapat di buktikan dengan Sertifikat tanah yang diterbitkan sejak tahun 1995. Hanya di bandrol dengan nilai ganti rugi sebesar 8.500,- rupiah per meternya.


Nilai ini kemudian di tolak oleh warga, karena di nilai terlalu kecil. Sedangkan pihak PT.PHM tetap bersikeras dengan nilai tersebut mengingat menurut PT.PHM. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai  wilayah kawasan budidaya kehutanan (KBK) sejak tahun 2021.


"Samapi hari ini masih ada masyarakat yang masih bekum mendapatkan kejelasan akan permasalahan ini, dan masyarakat tentunya menolak nilai yang selama ini ditawarkan karena itu terlalu kecil," Tambahnya.


Hasran menjelaskan, bahwa setelah mereka melakukan aksi, kemudian pihak PT.PHM dan aparat keamanan menemui mereka. Pertemuan ini pun di fasilitasi oleh kepala Desa Sepatin di kantor Desa. Namun Hasran menuturkan dari pertemuan tersebut masih juga belum ditemukan titik terang dari permasalahan ini.


"Masih belum ada kejelasan, tapi segala upaya masih kami jalankan, bahkan jika masih tidak ada kejelasan kami akan melakukan aksi-aksi lanjutan sampai apa yang menjadi tuntutan kami terpenuhi," Pungkasnya.

Jurnalis-ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts