Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terjebak Pinjol Diawali Kerja Sama

KABARMASA.COM, BOGOR - Polresta Bogor menerima laporan terkait penipuan pinjaman online (pinjol) yang memakan korban ratusan mahasiswa IPB University. Polisi saat ini menerima dua laporan terkait dengan total korban 311 orang dan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

"Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan. Total uang yang sudah mungkin--dugaan para korban yang tertipu--sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," jelas Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11/2022).

Fery mengatakan, dari 311 orang korban tersebut, tidak semuanya mahasiswa IPB. Ada juga dari masyarakat biasa. Terlapor dalam kasus ini berinisial SAN.

"Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata 311 orang. Tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB," imbuhnya.

"Kemudian, modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," katanya.

Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.

"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," katanya.

Faktanya, setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana kepada terlapor, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Alhasil, para mahasiswa IPB ini kini dikejar-kejar pinjol.

"Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnya seperti itu," tuturnya.

Kasus ini kini tengah diselidiki Polresta Bogor. Polisi akan mempersangkakan pelaku dengan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts