Desak Mabes polri, KPPT SULTRA "Segera tangkap dan adili pimpinan PT PRT/AJP"

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kajian pemuda peduli tambang (KPPT) Sulawesi tenggara (SULTRA) Kembali menggelar aksi demonstrasi di markas besar kepolisian republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan ilegal minning yang dilakukan PT PRT/AJP.

PT PRT/AJP (PT Pribumi rimba tenggara yang saat ini namanya berganti menjadi PT Awal jaya persada) yang melakukan aktivitas pertambangan di desa morombo kecamatan langgikima kabupaten Konawe Utara itu Diduga kuat tidak memiliki izin Apapun.

Ketua Kajian Pemuda Peduli Tambang Tomi Dermawan Dalam ungkapannya mengatakan, PT PRT/AJP telah lama melakukan aktivitas pertambangan Tanpa  memiliki izin berupa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta izin usaha pakai (IUP) dan diduga kuat tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimana kita ketahui ketiga dokumen itu merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan pertambangan.

"PT PRT/AJP ini sudah lama melakukan aktivitas pertambangan akan tetapi belum ada tindakan dari penegak hukum, Apalagi dalam kajian kami PT PRT/AJP ini di duga kuat tidak memiliki IPPKH IUP dan juga RKAB, untuk itu datangnya kami di mabes polri untuk kemudian meminta dan mendesak mabes polri untuk segera menangkap dan mengadili pimpinan PT PRT/AJP." Tutur Tomi Dermawan, Kamis 3 November 2022

Dia juga menyampaikan PT PRT/AJP ini telah memasuki kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) dan menggarap disana. Yang Diketahui bahwa kawasan Hutan Produksi Terbatas berfungsi untuk memproduksi hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat bukan kepentingan perseorangan atau badan usaha pribadi.

Padahal tegas dalam pasal 134 ayat 2 UU no. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU minerba) menerangkan bahwa kegiatan Usaha Pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang Untuk melakukan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Untuk itu demi terciptanya supremasi hukum yang adil dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta kepada pihak mabes polri untuk segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini" tutupnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts