Nama-Nama Oknum Penyelengara Negara Bea Cukai Kota Batam Yang Diduga Menerima "Biaya Siluman" Perminggu


 

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU, Kota Batam - Mulai tercium penyuapan Oknum instansi Bea Cukai kota Batam,pasalnya Mencuatnya sejumlah nama oknum-oknum Bea dan Cukai berinisial OE, RM, A, WR, VY, J,dan S yang diduga menerima sogokan (Ruba-Ruba) untuk melancarkan aktivitas pengiriman barang illegal melalui Pelabuhan tikus atau yang dikenal dengan "expedisi misterius" di Kota Batam semakin mengundang rasa penasaran publik, ada hal misterius apa dengan instansi ini ?, Prov. Kepulauan Riau Kabupaten / Kota Batam Senin ( 24/10/2020)


Suksesnya pengiriman barang-barang yang diduga illegal melalui Pelabuhan misterius di Kota Batam ini memang bukan menjadi hal yang tabu lagi bagi masyarakat kota Batam.


Hasil investigasi awak media KABARMASA.COM, adanya temuan bukti transfer biaya siluman tersebut dan sebagai berikut cara oknum-oknum Bea Cukai meminta biaya misterius kepada pihak pelaku usaha,"pembagian ruba-ruba tersebut setiap hari Jumat seminggu sekali, karena pergantian kapal patroli tersebut seminggu sekali setiap di hari Jumat, pembagian uang sogokan (Biaya Siluman) awal menggunakan transferan,tiba tiba oknum Bea Cukai menghubungi palaku usaha  untuk merubah transaksi sogokan yang awal nya transfer menjadi cash money atau dengan pembayaran tunai ,dengan maksut agar menghilangkan jejak kebusukan para oknum Bea Cukai kota Batam"ucap pelaku usaha yang enggan disebutkan nama nya .


Dari tindakan para oknum tersebut,para oknum dapat dijerat melanggar Pasal 12A,12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 "PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA HADIAH ATAU JANJI UNTUK BERBUAT SESUATU" ancaman hukum pidana minimal 4 tahun,maksimal 20 tahun,dengan denda minimal 200 juta Rupiah,maksimal 1 Milyar Rupiah.


Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts