KABAR MASA.COM, SUMATERA SELATAN, KOTA PALEMBANG-Panti pijat penyedia jasa esek-esek kini menjamur di palembang, pelayanan plus plus tersebut, dari luar tampak tempat pijat atau spa sauna yang normal-normal saja. Namun ketika tamu sudah berada resepsionis, mereka di dapati mengajukan layanan seks. mulai dari menawarkan layanan pijat sensual dengan bermacam-macam paket, Sejumlah terapis berbadan seksi, berkulit mulus, dan berdada besar ditawarkan, dengan kode HJ,BJ,MK,,ML dll. Tawaran esek-esek itu bisa di awal atau akhir sesi terapis untuk memanjakan tamunya. Tarifnya pun lebih mahal dari sesi memijatnya yakni berkisar Rp350.000-Rp1.000.000 ke atas per sekali main, hari ini LENTERA HIJAU SRIWIJAYA, DPC PERMAHI PALEMBANG, LKBH PERMAHI PALEMBANG menggelar aksi di depan polda sumatera selatan. (14/10/22)
Ketua umum LENTERA HIJAU SRIWIJAYA Febri Zulian S, mengatakan kami sudah bertemu dirkrimum polda sumsel dalam hal ini di wakili oleh Wadirkrimum polda sumsel dan kami sudah menyampaikan bukti-bukti dan nama nama SPA yang di duga disinyalir melakukan tidak pidana dalam menjalankan usahanya, praktik-praktik yang mempermudah perbuatan cabul seperti itu, tentunya kami meminta pada pihak kepolisian untuk mengusut tindak pidana dalam menjalankan usaha tersebut, saat audiensi Wadirkrimum juga menyampaikan akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap beberapa tempat SPA yang nama nya sudah kami berikan, bahkan bila perlu dpc Permahi Palembang dan Lentera Hijau Sriwijaya ikut serta dalam melakukan investigasi tersebut. "tegasnya
Direktur LKBH DPC PERMAHI Palembang Yogi Juniardi, SH. menambahkan bahkan dalam menjalankan usahanya juga tidak ada filter usia untuk konsumen dalam menjalankan usahanya, bahkan anak yang usia nya 18 tahun kebawah bisa menjadi konsumen tanpa ada pengawasan yang ketat, kami sudah catat tempat-tempat yang kami dapatin melakukan pelanggaran hukum tersebut, tentunya kami tidak akan tinggal diam dengan praktik-praktik yang akan pada rusaknya generasi bangsa terkhususnya masyarakat palembang, kami akan terus mengawal hal ini dan meminta kepada kepolisian untuk mengusut tindak pidana nya. "pungkasnya
Ketua umum DPC PERMAHI PALEMBANG Prasetya Sanjaya, SH. menambahkan bahwasanya hal itu telah kami kaji dan diduga terdapat pelanggaran hukum yang terjadi dalam menjalankan usaha tersebut, hal semacam ini tidak bisa di diamkan karena akan berdampak pada rusaknya moral masyarakat kota palembang, hari ini kami sudah serahkan bukti hasil investigasi tim kami dan kajian hukum kami pada kepolisian dan pol pp terkait untuk di tindak lanjutin kedepan nya, kami akan berupaya memberantas hal semacam ini, dan kami meminta pada pemerintah kota palembang melalui Pol pp kota Palembang untuk menindak tegas dalam menegakan perda yang ada. "tambahnya
No comments:
Post a Comment