Kualisi Pencari Fakta (KPK) Mengecam Ketua PSSI dan Kapolda Jawa Timur bertanggung jawab atas Tregedi Stadion Kanjuruhan Malang

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Stadion Kanjuruhan Malang adalah tragedi kelam bagi sepak Bola Indonesia dimana ajang sepok bola tersebut harusnya menjadi hiburan bagi masyarakat dan menjadi perekat masyarakat Indonesia, malah dinodai oleh aksi penembakan Gas Air Mata dari pihak kepolisian, sehingga menelan korban jiwa sebanyak 174 yang kehilangan nyawa dan ratusan orang yang dilarikan ke rumah sakit, bahkan ada juga anak kecil yang tak berdosa kehilangan nyawanya dalam tregedi penambakan Gas Air mata tersebut. 

Padahal sudah jelas aturan FIFA, bahwa gas air mata tidak diperbolehkan menjadi alat pengamanan di stadion sepak bola.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menduga korban meninggal akibat kekurangan oksigen. 

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Faqih.R dengan tegas menyatakan bahwa penembakan Gas Air mata tidak sesui SOP yang berlaku, bahkan dibawa ke stdion aja tidak diperbolehkan apalagi sampai melapakan tembakan di dalam stadion, inilah akibatnya apabilah kapolda dan ketua PSSI yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. 

Faqih. pun menambahkan bahwa Ketua PSSI dan Kapolda Jawa Timur harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut, dan harus di copot dari jabatanya masing-masing mengingat ini adalah tregedi kemunisiaan yang terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts