KABARMASA.COM, JAKARTA - Apresiasi atas kerja keras Polri terus mengalir lantaran berhasil mem P21 berkas perkara kasus Ferdy Sambo cs dan menahan istri eks Kadiv Propam ibu Putri Candrawathi (PC) di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini, Jumat, 30 September 2022. Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atay Brigadir J.
Ketua Umum Poros Muda indonesia frans freddy, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran serta team khusus yg di bentuk oleh jenderal Pak Listyo Sigit Prabowo atas penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Dia menilai upaya itu bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolri dan Timsus yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam menuntaskan kasus Duren Tiga ini," kata frans freddy, Sabtu (1/10/2022).
Diketahui, berkas perkara tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah lengkap dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Kapolri Jenderal Sigit juga telah melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelum diserahkan ke kejaksaan
Frans freddy menambahkan, penahanan Putri Candrawathi menunjukkan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Dia meyakini kepercayaan publik akan kembali meningkat kepada Polri berkat kinerja yang sangat profesional.
"Penahanan PC juga menunjukkan Polri tidak pandang bulu dan memenuhi rasa keadilan publik. Semua tindakan Kapolri itu kiranya dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditahan Polri di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan di Rutan Mabes Polri untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Menurutnya, langkah itu sangat tepat. Demi tegakkan keadilan, PC memang harus ditahan. "Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC memang harus ditahan," ujar frans menyampaikan, akan terjadi hal-hal yang menghambat proses hukum bila PC tidak ditahan. Oleh karena itu, penahanan PC sudah pasti sesuai dengan pertimbangan.
"Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," imbuhnya.
Seperti diketahui, PC resmi ditahan Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin sel tahanan Putri sama dengan tahanan lain.
Kejadian ini prestasi ini memenuhi rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia,“Semoga polisi Republik Indonesia semakin presisi mengayomi melindungi dan melayani masyarakat.
No comments:
Post a Comment