Ketua DPW IYC Kepri Sofian meminta Copot Kepala Bea dan Cukai telah melakukan pembiaran Rokok Ilegal beredar di Kota Batam

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Youth Congress Kepulauan Riau : Zainul Sofian NST

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau Zainul Sofian mengapresiasi Kepala Bea dan Cukai Kota batam yang telah melakukan tindakan pembiaran terhadap Rokok tanpa Pita Cukai Beredar di Kota Batam


Nama- nama Rokok tanpa pita cukai yang lagi gencar gencarnya dikota Batam, yakni : Rexo Bold Hitam, Luffman, H- Mild, Manchester dan rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market, (5/03/2022)


Salah satu pemilik grosir dan warung eceran mengatakan harga rokok Rexo Bold perslofnya Rp128.000,00 sedangkan harga per bungkusnya Rp13.000,00.

Sudah ada penindakan terhadap rokok ilegal tersebut tetapi memang faktanya masih banyak ditemukan dijual bebas di pasaran.


Pastinya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.


Terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, pihak Ketua DPW IYC Kepri Sebut saja Sofian menduga adanya penyuapan terhadap Oknum Bea dan Cukai karena telah terdapat pembiaran rokok ilegal di perjual belikan secara legal tanpa pita cukai di kota batam


“Kami Mempertegas Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam sudah membuat resah akan tindakan tidakan pembiaran Rokok Ilegal di legalkan beredar di Kota Batam” ujar Ketua Sofian


sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah di himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, munkin sebaliknya Oknum Bea Cukai bermain dengan UU yang di terbitkan di indonesia


undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54-undang no 39 tahun 2007 tentang undang-undang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok tanpa bahaya pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pengusaha rokok ilegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung-warung,toko-toko serta grosir menjual bebas merk rokok tanpa pita cukai tersebut


Tuntutan :

  1. Meminta Bea Cukai Indonesia DITJEN BEA dan CUKAI Mencopot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam
  2. Tangkap dan Penjarakan Oknum Bea dan Cukai telah melakukan Pembiaran Rokok beredar di kota Batam
  3. Apa bila dua poin tersebut tidak di indahkan, Maka kami akan turun dan menyurati Bea Cukai Indonesia untuk di proses secara UU berlaku


Jurnalis : WR

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts