Ketua DPW IYC Kepri meminta Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam telah melakukan pembiaran terhadap Rokok ilegal marak diperjual belikan di Prov. Kepulauan Riau

Tangkap dan penjarakan pemain rokok ilegal di kota batam

 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Youth Congress Kepulauan Riau Zainul Sofian mengapresiasi Kepala Bea dan Cukai Kota batam yang telah melakukan tindakan pembiaran terhadap Rokok tanpa Pita Cukai Beredar di Kota Batam


Nama- nama Rokok tanpa pita cukai yang lagi gencar gencarnya dikota Batam, yakni : Luffman, H- Mild, dan rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market, (11/10/2022)


Salah satu pemilik grosir dan warung eceran mengatakan harga ekonomis rokok luffman dan H- Mild sangat murah dan banyak di minati tetapi kami melihat kemasan tanpa ada pita cukai dari Bea dan Cukai kota batam


Pastinya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.


Terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, pihak Ketua DPW IYC Kepri Sebut saja Sofian menduga adanya penyuapan terhadap Oknum Bea dan Cukai karena telah terdapat pembiaran rokok ilegal di perjual belikan secara legal tanpa pita cukai di kota batam


“Kami Mempertegas Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam sudah membuat resah akan tindakan tidakan pembiaran Rokok Ilegal di legalkan beredar di Kota Batam” ujar Ketua Sofian


sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah di himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, munkin sebaliknya Oknum Bea Cukai bermain dengan UU yang di terbitkan di indonesia


undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54-undang no 39 tahun 2007 tentang undang-undang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok tanpa bahaya pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pengusaha rokok ilegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung-warung,toko-toko serta grosir menjual bebas merk rokok tanpa pita cukai tersebut


Tuntutan :

  1. Meminta Bea Cukai Indonesia Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam
  2. Tangkap dan Penjarakan Oknum Bea dan Cukai telah melakukan Pembiaran Rokok beredar di kota Batam
  3. Apa bila dua poin tersebut tidak di indahkan, Maka kami akan turun dan menyurati Bea Cukai Indonesia untuk di proses secara UU berlaku


Jurnalis : WR

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts