Kepala Dinas Kominfo Kepri Klarifikasi terkait kerja sama dengan Media terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, tidak ada Media yang Fiktif

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepulauan Riau

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, telah menyampaikan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemerintah Prov Kepri. Juknis tersebut mengisyaratkan, haruslah dengan media massa berbadan hukum yang terdaftar di Dewan Pers. 

Penekanan dalam Juknis hubungan media kehumasan ini adalah mengenai kemitraan Dinas Kominfo Prov. Kepri, Kota/Kabupaten dengan media massa yang memiliki legalitas sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku diterbitkan Dewan Pers.

Sub Koordinator Tatakelola Penyelenggaraan Komunikasi Publik, kominfo Kepri , Hasan, menjelaskan dalam penyusunan Juknis tersebut, kominfo kepri telah banyak berdiskusi dengan Dewan Pers sebagai regulator pers di Indonesia.

“Dewan Pers adalah lembaga Independen. Tapi Dewan Pers juga sebagai regulator pers. Dalam Undang Undang No. 40/ 99 tentang Pers, lembaga pers harus berbadan hukum. Dan yang memverifikasinya adalah Dewan Pers,” ungkapnya Sabtu 29/10/2022.

“Dan ketika Dinas Kominfo Prov Kepri ingin bekerjasama dengan media-media, sebaiknya mengacu pada Juknis ini,” kata Kepala Dinas Kominfo kepri Hasan.

Hasan mengatakan, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Juknis ini adalah penjabaran dari PM Kominfo No. 8 Tahun 2019 yang mengatur dan menjadi acuan Kominfo terkait pelaksanaan urusan konkuren di daerah, termasuk bidang Komunikasi Informasi Publik (IKP),” ucapnya.

Terkait hubungan dengan media Hasan menjelaskan, sebenarnya nafasnya adalah bagaimana sesuai Kominfo, mengatur agar Dinas Kominfo dapat bermitra dan membangun hubungan baik dengan media, agar ada hubungan positif terkait pemberitaan dan kebijakan pemerintah daerah.

Juknis pelaksanaan kegiatan kehumasan pemerintah prov kepri ini, juga menjadi salah satu upaya Kominfo dalam menyikapi keberadaan media massa yang banyak bermunculan belakangan ini.

“Kami tetap mengacu pada Dewan Pers. Verifikasi di Dewan Pers itu ada beberapa tahap, mulai dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelasnya.

Terakhir Ketua Hasan menyampaikan, Dinas Kominfo Prov Kepri juga harus bisa mendorong media agar terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Kominfo hanya meregulasi tentang bagaimana bermitra dengan pers.

“Dalam informasi kebijakan pemerintah Kepulauan Riau maupun daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” pungkas Kepala Dinas Hasan.

Hasan Kepala Dinas Kominfo Kepri menyampaikan pesan sebagai tempat penyaringan Media, tidak ada media fiktif melainkan media tidak terdaftar di karenakan tidak memenuhi syarat, terverifikasi perusahaan Pers dan UKW untuk wartawan, sehingga pihak - pihak media mengetahui syarat dan ketentuannya

Jurnalis - ZS

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts