Aktivitas penimbunan di kawasan pantai Mutiara Kepri Beach di Pulau Sembur Galang Baru, Kecamatan Sembulang, Batam
KABARMASA.COM, Kepulauan Riauu - Kota Batam – Salah satu resort yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mutiara Beach Resort Kepri yang telah beroperasi sebagai kawasan rekreasi wisata pantai diduga tidak mengantongi ijin.
Resort dibawah pengelolaan PT. Mutiara Biru Development (MBD) itu, yang terletak di Pulau Sembur Galang Baru, Kecamatan Sembulang, Kota Batam atau tepatnya di jembatan 6 Barelang dengan luas sekitar 1,5 hektar, melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi, di sekitar kawasan pantai, Prov. Kepulauan Riau Kabupaten/Kota Batam (29/10/2022)
Padahal, dalam melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi tersebut, untuk bisa membangun tempat penginapan seperti villa dan bangunan lainnya, disinyalir PT MBD tidak melengkapi izin-izin sesuai dengan peruntukannya.
Dari informasi yang diterima, pihak Pemuda setempat dan sekaligus Kader Indonesia Youth Congres (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) sangat resah akan pihak pengusaha dengan seenaknya melakukan aktifitas penimbunan liar di sini, ujar Mulyadi
Kami meminta pihak DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kepri dan Kota Batam untuk dapat turun kelokasi menindak lanjuti atas penebangan liar dan penimbunan pantai Mutiara beach Resort.
“Kami akan tidak lanjuti atas penebangan liar dan penimbun pantai di Mutiara beach Resort di jembatan 6 barelang yang tidak wajar”
Kami akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan apabila tidak di lanjutkan pemeriksaan ini.
Jurnalis - ZS
No comments:
Post a Comment