KABARMASA.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan
Advokat lndonesia atau PERADI Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat atau PKPA ke VIl bagi DPN PERADI dan yang ke ll bagi DPC
PERADI Jakarta Barat. Acara diadakan secara Offline dan Online dari tanggal 8-30
Oktober 2022. Kelas diadakan setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan diadakan di
Kampus Kijang, Universitas Bina Nusantara, jalan Kemanggisan llir l| No. 45,
Kemanggisan, Jakarta Barat.
Acara pembukaan diadakan pada hari Sabtu, (08/10/2022), pukul 10.30 wib. Kelas
Pelatihan yang yang dilaksanakan diadakan untuk memberikan pendidikan yang
dikhususkan profesi Advokat untuk wilayah DKI Jakarta dan khususnya Jakarta Barat.
Peserta yang terdaftar dan ikut dalam PKPA ke VIl baik secara offline dan online
sebanyak 222 peserta. Semua peserta baik Offline dan Online sangat antusias dalam
mengikuti PKPA ke VIl yang diadakan kali ini oleh DPC PERADI Jakarta Barat bersama
Universitas Bina Nusantara.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Wakil
Ketua Umum DPN PERADI H.Sutrisno, S.H., M.Hum., Ketua Jurusan Hukum Bisnis
Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (hadir secara online), Ketua
Bidang PKPA Sertifikasi dan Kerjasama Universitas DPN PERADI Dr. Ir. Firman Laksana
Pangaribuan, SH, MM, MH.
Hadir sebagai narasumber dalam acara Pembukaan PKPA ke VIl, antara lain
Ketua DPC PERADI Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H, S.E., M.M., M.H.,
"Saya berterima kasih atas kedatangan para tamu, para pengurus DPC PERADI Jakarta
Barat, dari pihak Universitas Bina Nusantara sebagai penyedia tempat dan juga semua
pihak yang mendukung acara hari ini, " ujar Asido.
"Kitalah organisasi yang single bar sesuai undang-undang, PERADl dibawah
kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. Kami adakan PKPA untuk
meningkatkan kualitas dan integritas dari profesi advokat" pungkasnya.
"Harapan nya para peserta PKPA mengikuti dengan serius dan sebaik-baiknya. Bisa
menjadi Advokat yang mumpuni, berintegritas dan jika sudah lulus, bisa bergabung di
DPC PERADI Jakarta Barat," ujarnya.
"Saya berterima kasih kepada Pihak Universitas Binus dan panitia penyelenggara yang
mengadakan acara PKPA ke VIl," ujar Asido.
Dari Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H.,
M.A. memberikan kata sambutan secara online, "Saya ucapkan Terima Kasih kepada
semua pihak. Ini penyelenggaraan PKPA ke VIl. Kami memilih penyelenggaraan
bersama DPC PERADI Jakarta Barat karena menyediakan para narasumber yang
berkualitas dalam menyajikan materi pendidikan mengenai profesi advokat" pungkas
nya secara online.
Ketua Panitia Genesius Anugerah, S.H., "Terima kasih semua peserta PKTA ke VIl. Saya
juga berterima kasih semua pihak yang sudah mendukung terselenggaranya acara ini.
Besar harapan kami, para peserta betu-betul belajar dan mencatat serta aktif bertanya.
Selamat mengikuti PKPA hari ini," ujarnya.
Dari DPN PERADI bidang PKPA, DR.Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan SH, MH. "Kita
bersyukur atas terselenggaranya acara hari ini. Kami dari DPN PERADI berterima kasih
atas terselenggaranya PKPA yang ke VIl dan yang ke ll bagi DPC PERADI Jakarta Barat.
Selain mendapatkan materi, juga saya harap dibuka juga forum diskusi dan tanya jawab
seluas-luasnya dan jalur komunikasi kepada semua pihak.Saya ucapkan selamat dan
sukses," ujar Firman.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno, S.H., M.Hum., "Saya berterimakasih kepada
semua pihak atas terselenggaranya acara hari ini. Saya menganggap PKPA kali ini
spektakuler, karena baru pertama kali ada peserta 222 orang di tahun 2022 ini. Hal ini
luar biasa, " ujarnya.
"Sesuai Undang-Undang Advokat no.18 tahun 2003 pasal 5, Advokat sebagai penegak
hukum, kedudukan sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Semua diangkat sesuai
institusi nya. Advokat diangkat hanya oleh institusi yang diakui, yaitu PERADI, institusi
yang sesuai dengan Undang-Undang. Jadi tidak boleh sembarangan diangkat oleh
organisasi Advokat. PERADI satu-satunya organisasi single bar yang diakui oleh negara,"
ujarnya.
"Tentunya, UU no. 18 tahun 2003, sebagai dasar keberadaan PERADI adalah untuk
meningkatkan kualitas dari profesi Advokat. Kalau rekan-rekan ingin menjadi Advokat
yang berhasil, jangan melanggar kode etik Advokat, " ujarnya.
"Yakin dan percaya, profesi Advokat dan PERADI sebagai satu-satunya organisasi
Advokat. Saya berharap, setelah diangkat sebagai profesi Advokat dalam sesi PKPA kali
ini, bergabunglah ke DPC PERADI Jakarta Barat. Jadilah Advokat yang berintegritas,"
ajak Sutrisno kepada semua peserta PKPA. Setelah memberikan sambutan, Wakil Ketua
Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.Hum. membuka secara resmi acara PKPA ke VIl
ditahun 2022.
No comments:
Post a Comment