KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Setalah di laporkan dugaan tindak pidana pelanggaran UU. ITE oleh Abd. Salam Alias Lilo salah seorang Anggota Dewan dari Partai Nasdem. Aktivis yang akrab di sapa Dirfan Sontoloyo mulai angkat bicara terkait sistem pelaksanaan dan penyaluran program sembako dan PKH yang di nilai syarat dengan kepentingan politik dan bisnis yang di lakukan oleh beberapa oknum APH, Anggota Dewan dan Pendamping PKH / TKSK.
Menurutnya ada banyak celah dari kebijakan pelaksanaan dan penyaluran program sembako dan PKH. Kemudian celah itu yang di mamfaatkan oleh para biadab, hal itu pun dapat kita lihat dari sistem rekrutmen agen, bahan pangan yang di jual / disalurkan agen ke keluarga penerima mamfaat ( KPM ), adanya jumlah biaya gesek yang di potong secara otomatis oleh agen atas persetujuan atau intuksi dari pendamping PKH/ Pendamping Sembako dan adanya dugaan memungutan Fee yang di terima oleh pendamping dari suplyer dan Agen, bahkan lebih parahnya ada gratifikasi yang di lakukan oleh elit birokrasi yang bekerjasama dengan APH dalam menunjuk / mengevaluasi agen dengan dalil menindak lanjuti hasil audit BPKP. Seperti yang di lalukan oleh Seketeris Daerah ( Sekda ) Kab. Bone. Tentunya bicara soal sistem penyaluran pada program sembako di kabupaten bone maka kita perlu merujuk pada regulasi yang benar, bukan merujuk pada kebijakan yang terkesan di buat" oleh suplyer dan para pendamping atau rekomendasi anggota dewan yang katanya terhormat itu, yang kemudian mendapat persetujuan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ). Padahal sangat jelas bahwa sistem pelaksanaan dan penyaluran telah di kemas dalam bentuk kejahatan luar biasa dan itu terbukti.
Lanjut Dirfan red, menegaskan indikasi kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam program sembako dan PKH di Kabupaten Bone berdasarkan Data hasil Investigasi dan Monitoring.
1. Rekrutmen / Evaluasi Agen atas perintah Sekda yang melibatkan APH dalam hal ini Kasat Intel Polres dan Kasi Intel Kejaksaan dengan Dalil merujuk pada hasil audit BPKP.
2. Adanya penekanan agen yang oleh okum- oknum pendamping, baik pendamping PKH atau pun TKSK dan Suplyer dalam menentukan besaran biaya administrasi gesek, Untuk biaya gesek sembako sebesar Rp. 10.000 - Rp, 12. 000 dan untuk biaya gesek PKH Rp. 20.000 - Rp. 50.000 per KPM.
3. Bahan pangan yang di jual / di salurkan ke KPM hanya telur 1 rak 15 butir hingga 2 rak dan beras kurang lebih 9 Kg. Per satu bulan anggaran. Selain itu bahan pangan sudah dalam bentuk peckingan dari suplyer dan agen hanya di jadikan sebagai tempat penitipan barang.
4. Adanya nama oknum Anggota Dewan, oknum Jaksa dan Pendamping Sembako dan PKH di Beberapa Kecamatan juga di sebut - sebut terlibat dalam merekomendasikan suplyer / menjadi suplyer sembako. Seperti Kecamatan Tanete Riattang Barat ( Akhiruddin Suplyer ) , Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang ( Abd. Salam Alias Lilo ) Tellu Sittinge, Dua Boccoe, ( Andi Arihiruddin ), Kajuara Salumekko ( Lukman ) serta lainnya.
Poin - poin diatas secara pribadi mengajak teman - teman intelektual / aktivis pergerakan agar tetap solid dalam dalam mengkritik demi terwujudnya sebuah kebijakan yang pro rakyat. Selain itu saya juga menentang APH, Sekda dan Dinsos Kab. Bone. Untuk Duduk bersama "TUDANG SIPULUNG" dan berdiskusi tentang permasalahan - permasalahan yang terjadi dalam program sembako dan PKH. Agar publik tahu seperti apa regulasi yang benar. Sehingga tidak ada lagi asumsi dari aparat penegak hukum ( AP ), jika saya sengaja mencari - cari kesalahan, sebab jika saya di tuding mencari - cari kesalahan, maka tentunya tudingan itu sungguh keji, dan jujur kalau saja saya mau, maka saya bisa membongkar nama - nama yang terima fee dan memberikan data foto, rekaman dan bukti transper yang di terima oleh oknum APH, Pejabat dan Oknum Anggota Dewan ke Publik / Media.
Namun apakah dengan cara itu, satu - satunya cara terbaik, untuk memperbaiki sistem yang notabenenya sudah bernanah mulai dari atas hingga kebawah. Ungkap Dirfan
Hal senada pun di sampaikan oleh M. Akbar. Jika pelaporan yang di lakukan oleh Abd. Salam Alias Lilo terhadap kakanda Dirfan Susanto, Saya rasa itu tidak mencerminkan prilaku sebagai wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat ketika mendapat kritikan / pertanyaan dari rakyat, maka hal bijak tentunya di jawab tanpa harus melaporkan. Na pertanyaannya jika misalnya benar bahwa mereka ikut bermain atau terbukti merekomendasikan suplyer,? Kemudian jika misalnya mereka " wakil rakyat " benar melakukan korupsi baik itu terima fee dari suplyer atau melakukan reses fiktif sebagaimana viral di pemberitaan media bahwa kajati sudah melimpahkan kasus ini ke kajari bone. Namun sampai hari ini kasusnya terkesan di peti eskan.
Lanjutnya menegaskan bagaimana jika suatu hari terbukti ada oknum jaksa yang salurkan beras busuk di program sembako, ada oknum jaksa dan anggota dewan terbukti kerja atau ambil jatah proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ). Kami pastikan bahwa AMPRI akan tetap solid dalam menyuarakan kebenaran, meski pun para wakil rakyat mencoba menghalanginya dengan ancaman UU. ITE. Sebab kami yakin dengan data kami. Apa lagi menurut info bahwa keterangan Lilo di Hadapan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Mengatakan Jika dirinya tidak ada masalah, tapi ini urusan teman - teman dan partai mendesak saya harus lanjut, hal itu pun di perkuat dari keterangan Arman Rahim jika lilo secara pribadi tidak masalah, namun ini soal partai. Mengamati penjelasan Lilo dan Arman Rahim. Maka jelas kita semua sebagai generasi bangsa ini, sepertinya perlu berhati - hati dalam memilih partai dan calon pemimpin kedepan. Sebab kita semua bisa jadi tumbal keganasan partai dalam membungkam kritikan. Ungkapnya.
No comments:
Post a Comment