KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengacara Yosep Parera mengakui telah menyerahkan uang kepada seseorang di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan sebuah perkara. Yosep merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hingga Kamis kemarin.
"Saya dan mas Eko
sebagai lawyer mengakui dengan jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi
kami tidak tahu dia (yang menerima uang) Panitera atau bukan," ujar Yosep
saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat
(23/9/2022) dini hari. "Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima
hukumannya karena itu ketaatan kami," katanya melanjutkan.
Yosep lantas menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah
dilakukan. Ia berharap, tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum,
termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.
"Saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep. "Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," ujarnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya,
KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan
perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau
Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria
dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka
penerima suap.
Kemudian, Yosep dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Heryanto Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad
Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, terkait OTT di Jakarta dan
Semarang tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
No comments:
Post a Comment