PB AMPRI Kirim Surat Terbuka ke KAPOLRI

"SURAT TERBUKA"

Kepada Yth,
Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sulawesi Selatan.
Kami Dari Gerakan Muda Perubaha dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia. mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana penyalagunaan kewenangan dan korupsi. Hal ini terbukti dari tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penyalagunaan kewenangan dan korupsi dalam Program sembako dan PKH yang terjadi di beberapa Kabupaten di Sul - Sel.

Khususnya di Kabupaten Bone, Bulukumba dan Jeneponto, yang dilakukan oleh Tim Kordinasi, baik Sekda ( Ketua Tikor ), Kepala Dinas Sosial ( Seketaris Tikor ), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ), Eks Korda dan Korkab PKH serta Suplyer. Padahal tindakan dengan sengaja melawan hukum mereka lakukan secara terang - terangan. sebagaimana kami uraikan berikut :
 
1. Berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Arianto) terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh eks korda yang hari ini menjabat sebagai pendamping PKH Kec. Mare, Kab. Bone. Yang diketahui bernama Irham dengan meminta sejumlah uang dengan menjanjinkan wilayah penyaluran sebanyak 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total perkiraan beras 100 ton.

2. Berdasarkan fakta integritas ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan korupsi pada program sembako Kab. Bone tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Irham dan itu dapat dibuktikan melalui percakapan Via Whatsapp antara Irham (Pendamping PKH) dengan Arianto yang isinya membahas tentang sejumlah uang dan jumlah KPM yang dijanjikan berdasarkan data agen serta disaksikan oleh beberapa orang pada saat transaksi penerimaan uang dan pertemuan antara Irham dengan agen yang membahas agenda penyaluran dan pengambilan bahan pangan untuk agen diarahkan kepada Arianto. Sebagaimana yang sering dijanjikan oleh Irham setiap meminta uang kepada Arianto.

3. Berdasarkan fakta integritas adanya penyalahgunaan kewenangan/gratifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kab. Bone hal tersebut dapat dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah dan tugas untuk Rekrutmen Agen/E-Waroeng Program Bantuan Sosial Pangan dengan nomor 456.2/833/Dinsos yang kemudian ditujukan kepada para camat dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kasi Intel Kejaksaan dan Kasat Intel serta pendamping PKH.

4. Berdasakan fakta integritas adanya Tenaga Kesejahteraan Social Kecamatan (TKSK) yang merangkap jabatan menjadi suplayer/pedagang beras dan telur musiman seperti di Kecamatan Ajangale, Cenrana, Tanete Riattang Barat dan Salumekko.

5. Berdasarkan fakta integritas adanya penyaluran dan pencairan dana sembako secara tunai yang dilakukan oleh Agen di bebeberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Bangkala, Tamalatea dan Arungkeke. atas perintah Ridho ( Karyawan BRI ) dengan ketentuan tarif biaya gesek Rp. 5000 - Rp. 20.000 Per KPM, dan Kepala Dinas Sosial Kab. Jeneponto membiarkan hal tersebut.

6. Berdasarkan fakta integritas adanya fee yang di pungut oleh Korkab PKH dari Agen dan Suplyer sembako sebesar Rp. 6.000. kemudian Korkab dan Korcam mengedalikan / Mengarahkan Agen untuk mengambil bahan pangan dari suplyer juga menyedia karung dengan merk PANRITA LOPI. 

Dengan adanya kejahatan luar biasa tersebut diatas, maka kami meminta Kepada Bapak Kapolri Agar segera membentuk Tim Khusus untuk secepatnya melakukan tindakan pemeriksaan terhadap para pelaku, sebab jika tidak, kami khawatir dan terancam akan di bungkam dengan ancaman tindak pidana penceraman nama baik ( Melanggar UU. ITE ). seperti yang terjadi kepada Aktivis bernama Dirfan Susanto Alias Irfan Susyanto, yang di laporkan oleh Irham ( Eks Korda ) melakuan percemaran / firnah ( UU. ITE ), karena menyangkal atas pengambilan uang yang di lakukannya terhadap anto dan anca dengan menjanjikan 10.000 KPM / 100 Ton Beras yang akan di salurkan ke Agen / KPM.
Dari Laporan Irham tersebut, Handphone milik Dirfan Susanto pun di rampas secara paksa oleh Oknum A. Ardinansi beserta temannya, dengan Argumentasi penyitaan barang bukti. 

dengan adanya tindakan semenah - menah yang di lakukan Oknum Polisi terhadap aktivis Dirfan Susanto, maka kami meminta agar Kapolri untuk secapatnya melakuan tindakan hukum terhadap kejahatan luar pada program sembako dan PKH Kab. Bone, Bulukumba dan Jeneponto. Kami yang tergabung dari AMPRI dan GEMURU, siap di penjara jika kami tidak dapat membuktikan secara materi apa yang kami suarakan dan kritik baik, lewat aksi demo ataupun lewat pemberitaan di berbagai media. asal Aparat Penegak Hukum transparan dalam melakukan pemeriksaan.

Demikian Surat Terbuka Ini Kami Buat, Dengar Harapan Agar Sekiranya Bapak Kapolri Dapat Menindak Lanjutinya. 
Hormat Kami, Dari Pengurus Besar Geraka Muda Perubahan dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia.
 
Wassalam.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts