Lapor Merah Sembako Bansos Kab. Bulukumba. Korkab PKH dan Korcam Kebal Hukum

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Sembako bansos di Bulukumba Akhir - Akhir ini menuai banyak kritikan sebab sistem pelaksanaan dan penyalurannya yang di nilai telah melanggar / bertentangan dengan permensos nomor 5 tahun 2021 dan telah berpontesi merugikan keuangan negara dan keluarga penerima manfaat ( KPM ). Ada pula rumor keterlibatan Korcam PKH yang mengatur / mengendalikan Agen dan suplyer bahan pangan seperti beras, apel dan telur, bahkan yang lebih parah lagi adanya pungutan sejumlah fee yang di ambil dari Agen / E-waroeng dan suplyer yang di lakukan oleh Korkab PKH bernama Basse dan Idul Suplyer. 

Sehingga Muh. Ahlus kembali angkat suara dan menyanyangkan kejadian tersebut, sebab menurutnya bahwa program sembako dan PKH sejatinya tidak di perbolehkan adanya pungutan / potongan dengan alasan apapun termasuk biaya administrasi penggesekan. Jadi ketika benar ada fee yang di pungut oleh Korkab PKH dan Korcam, baik dari agen atau pun suplyer. maka itu adalah merupakan tindakan melawan hukum alias kejahatan luar biasa yang seharusnya wajib di tindak tegas oleh aparat penegak hukum ( APH ). Lanjut Ahlus red, mempertanyakan kepada Sekda dan Kepala Dinas Sosial Kab. Bulukumba. 
Apakag benar Kepala Dinas Sosial yang memberikan perintah kepada Korkab PKH dan Korcam serta Kordes untuk mengendalikan Agen dan mengatur suplyer serta memungut Fee.? Seperti salah satu suplyer yang merasa jago dan menantang wartawan dan Aktivis untuk membuktikan dugaan penyimpangan dan Korupsinya sebagai suplyer pengadaan bahan pangan ke Agen sembako yang menggunakan merk karung / beras yang di beri nama atau merk "PANRITA LOPI".
Insya Allah dalam waktu dekat ini, AMPRI akan kembali turun ke jalan dan mendesak APH agar Mafia Sembako Bansos di Bulukumba segera di periksa dan di tangkap. Tuturnya. 

Hal senada pun di sampaikan oleh Dirfan Susanto, bahwa persoalan kisruh sembako dan PKH di bulukumba itu dari tahun ke tahun ramai di perbincangkan tentang aroma pungli dan korupsinya. Namun sampai hari ini APH tidak bertindak dan terkesan di biarkan seperti itu sistemnya / di beri kebebasan Para Mafia terus mengangkangi dana KPM / Uang Negara. 
Sebab kasus biaya gesek KPM PKH sebesar Rp. 25.000 - Rp. 50.000 per KPM. Kalau tidak salah pernah di periksa oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Namun hingga hari ini kita tidak tahu seperti apa tindak lanjutnya, begitu pun dengan sembako suplyer dan Eks Korda berapa kali di periksa, tapi lagi - lagi redup seiring berjalannya waktu. 
Semoga dengan kepemimpinan Irjend. Pol. Drs. Nana Sudjana. M.M ( Kapolda Sul - Sel ). dan  Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma ( Dit Reskrimsus ) yang kami percaya memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, agar secepatnya melakukan tindakan hukum dan memeriksa Suplyer, Korkab PKH dan Agen Sembako / PKH di Bulukumba. Ungkapnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts