Ketua Jaringan Nasional Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi JARNAS

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Mako Waemese menilai bahwa dalam menugaskan banyak penjabat (Pj) Kepala daerah, Pemerintahan harus dapat memberi pertanggungjawaban (akuntabilitas) yang jelas.

Salah satu poinnya yakni akuntabilitas proses evaluasi kinerja. akuntabilitas ini krusial untuk memastikan bahwa penugasan Pj. kepala daerah, perpanjangan maupun penyelesaian masa jabatannya. tidak bernuansa politis. 

Sebagai informasih, peraturan perundangan saat ini mengamanatkan bahwa pj. kepala daerah menjabat selama 1 tahun dengan opsi perpanjangan apabila kinerjanya diangkap memuaskan.

"kinerjanya seperti apa, evaluasinya bagimana, monitoring-nya bagimana, ini semua bagian dari pertanggungjawaban yang harus di lakukan tidak hanya oleh kepala daerahnya," kata Mako Waemese dalam diskusi senin (12/9/2022).

dasar evaluasi setelah satu tahun itu apa?" lanjutnya.

Mako menambahkan, pemerintah harus menyusun indikator yang jelas ukuran-ukuran yang pasti, guna menentukan bahwa kinerja seorang pj wali kota/bupati yang di angkat menteri dalam negeri maupun pj gubernur yang di angkat presiden, dapat di katakan berhasil atau tidak.

"Sehingga ada pertimbangan yang rasional, tepat sasaran, dan pihak kemendagri atau pemerintah secara keseluruhan bisa menentukan yang bersangkutan bisa dilanjutkan setengah atau 1 tahun lagi sebagai pj. kepala daerah atau diganti,"
Tutup" Mako.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts